Sep 16, 2026
Nasional

MUI Tegaskan Penjualan Beras Fortifikasi Palsu Hukumnya Haram

JAKARTA — Di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kecukupan gizi, isu peredaran bahan pangan berlabel khusus kini menjadi so

MUI Tegaskan Penjualan Beras Fortifikasi Palsu Hukumnya Haram

JAKARTA — Di tengah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kecukupan gizi, isu peredaran bahan pangan berlabel khusus kini menjadi sorotan tajam. Langkah manipulatif oknum produsen yang nekat menjual beras biasa dengan klaim sebagai beras fortifikasi—yakni beras yang telah diperkaya dengan berbagai zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral—memicu reaksi keras dari otoritas keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan juga bentuk kejahatan moral yang berdampak sistemik.

Kasus beras fortifikasi palsu ini dinilai merugikan konsumen secara ganda: merampas hak ekonomi warga yang telah membayar lebih mahal dan membahayakan tingkat kecukupan gizi keluarga Indonesia. Pemalsuan label nutrisi ini dianggap memanfaatkan celah ketahuatiran masyarakat terhadap masalah tengkes (stunting) demi meraup keuntungan finansial secara tidak sah.

Analogi Zaman Nabi: Penipuan Dagang yang Dilarang Keras

Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi informasi pangan untuk mengecoh pembeli sepenuhnya berstatus haram. Dalam pandangan syariah, praktik memalsukan kandungan beras fortifikasi masuk ke dalam kategori tadlis (penipuan) dan ghabn (penyamaran kualitas barang demi harga tinggi).

"Praktik menjual barang dengan memberikan klaim palsu adalah bentuk penipuan yang sangat jelas. Dalam sejarah Islam, kasus serupa pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW ketika beliau menemukan pedagang gandum yang menyembunyikan bagian gandum yang basah di bawah gandum yang kering agar terlihat bagus di permukaan," kata KH Masyhuril Khamis saat memberikan keterangan resminya.

Beliau menambahkan bahwa Rasulullah SAW saat itu langsung menegur keras pedagang tersebut dengan menyatakan bahwa siapa pun yang menipu bukanlah bagian dari golongannya. Oleh karena itu, MUI mendesak para pelaku usaha untuk tidak main-main dengan urusan perut masyarakat, apalagi memanipulasi produk yang menyangkut kesehatan publik.

Dampak Pemalsuan Komoditas Beras dan Perbandingannya

Beras fortifikasi sejatinya disiapkan sebagai salah satu strategi nasional untuk intervensi gizi. Namun, kehadiran produk tiruan mengacaukan program pemenuhan nutrisi nasional. Berikut adalah gambaran perbedaan mendasar antara beras fortifikasi asli dan produk yang dimanipulasi di pasaran:

Parameter Beras Fortifikasi Asli Beras Fortifikasi Palsu
Kandungan Nutrisi Memiliki tambahan Zat Besi, Asam Folat, Vitamin A, dan Zinc yang terukur. Hanya beras biasa tanpa adanya formulasi nutrisi tambahan.
Legitimasi Hukum Terdaftar di BPOM dan memiliki sertifikasi standar mutu resmi. Menggunakan kemasan rakitan atau klaim sepihak tanpa izin edar.
Hukum Syariat Halal dan Thayyib (baik dan bermanfaat untuk tubuh). Haram karena mengandung unsur penipuan (tadlis).
Dampak Konsumen Membantu mencegah anemia dan mengoreksi defisiensi gizi mikro. Menyebabkan kerugian finansial dan risiko kegagalan kecukupan gizi.

Desakan Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen

Merespons maraknya fenomena ini, MUI meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta Satgas Pangan Polri untuk bertindak tegas. Langkah hukum yang konkret sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada oknum spekulan yang mencoba mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat.

Masyarakat mengimbau konsumen agar lebih teliti saat membeli bahan pangan berlabel khusus. Konsumen diharapkan senantiasa memeriksa izin edar resmi, detail kandungan gizi pada kemasan, dan tidak mudah tergiur oleh tawaran harga murah yang tidak masuk akal. Kejujuran produsen adalah kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang berkelanjutan, bersih, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemalsuan kandungan beras fortifikasi sebagai kejahatan moral dan penipuan (tadlis) yang diharamkan agama. Kasus ini disamakan dengan praktik dagang curang pada zaman Rasulullah SAW. BACA SELENGKAPNYA: Apaberita.com #Apaberita #MUI #Beras #Kesehatan #Syariat

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User