Roy Suryo Hadiri Langsung Sidang Kedua Gugatan Praperadilan

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri langsung sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024). Sidang kedua in...

Jul 13, 2026 - 13:50
0 0
Roy Suryo Hadiri Langsung Sidang Kedua Gugatan Praperadilan

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri langsung sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2024). Sidang kedua ini beragenda mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya, atas permohonan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara dugaan penistaan agama melalui unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Priyono Widodo itu dibuka pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama hampir tiga jam. Roy Suryo hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Firdaus Oemar. Kehadiran pemohon menjadi sorotan karena pada sidang perdana dua pekan sebelumnya, ia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan sehingga agenda sidang hanya diisi pembacaan permohonan oleh kuasa hukumnya.

Jawaban Pihak Termohon

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan. Pihak termohon menegaskan bahwa seluruh prosedur penyelidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Roy Suryo sudah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan telah melalui gelar perkara. Prosedur hukum pidana formil terpenuhi,” ujar Didik Sugiarto di hadapan hakim. Ia juga membacakan kronologi penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2022 hingga penetapan tersangka pada 22 Juli 2022. Di akhir jawabannya, pihak termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Termohon turut menyertakan dokumen bukti berupa laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi, dan hasil gelar perkara yang menurut mereka menjawab dalil-dalil pemohon. “Tuduhan bahwa penyidik tidak profesional atau bertindak sewenang-wenang tidak berdasar,” tegas Didik.

Dalil Pemohon Dipertajam

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dalam tanggapannya tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka mengandung cacat prosedural. Firdaus Oemar menyatakan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan tidak memenuhi syarat materiel sebagai delik penistaan agama. Ia juga mempersoalkan keabsahan saksi ahli yang digunakan penyidik.

“Klien kami tidak pernah berniat menistakan agama. Stupa yang dimaksud adalah warisan budaya, dan pengeditan gambar yang dilakukan bukan dalam konteks memperolok simbol agama manapun. Ini soal kebebasan berekspresi yang justru dijamin Undang-Undang,” ujar Firdaus. Pihaknya juga menyoroti bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo secara langsung sebelum menetapkannya sebagai tersangka, yang menurutnya melanggar hak tersangka untuk didengar terlebih dahulu.

Roy Suryo sendiri turut menyampaikan pernyataan usai sidang. Ia menegaskan kehadirannya di persidangan adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum. “Saya hadir untuk membuktikan bahwa saya tidak lari dari perkara ini. Saya ingin hakim menguji apakah status tersangka ini benar-benar sah secara hukum atau tidak,” katanya kepada wartawan di halaman pengadilan.

Proses Hukum yang Berlarut

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bukan kali pertama diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, pada November 2022, ia pernah mengajukan praperadilan serupa namun ditolak oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan formal. Namun, kuasa hukum menilai ada novum atau bukti baru yang dapat menjadi dasar pengajuan kembali.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama, untuk memperkuat dalil bahwa perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana penistaan agama.

Hakim Priyono Widodo di akhir persidangan meminta kedua belah pihak untuk mempersiapkan alat bukti secara lengkap. “Persidangan ini akan berjalan sesuai hukum acara. Saya harap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menunda-nunda proses. Kami akan putus seadil-adilnya,” ujar hakim.

Di luar gedung pengadilan, sejumlah simpatisan dan aktivis dari Aliansi Masyarakat Anti-Kriminalisasi Berekspresi menggelar aksi dukungan untuk Roy Suryo. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi” dan “Uji Keadilan di Meja Hijau.” Aksi berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh personel kepolisian.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut benturan antara penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama dan perlindungan kebebasan berpendapat. Putusan praperadilan ini akan menjadi salah satu tolok ukur bagaimana pengadilan memaknai unsur “menyebarkan informasi yang bersifat penistaan” di era digital dan media sosial.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User