Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Maut di Pulo Gadung
JAKARTA — Peristiwa kebakaran yang melanda permukiman padat di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari (12/7/2026) menewaskan sedikitnya empat orang dan melukai delapan lainnya. Ti...
JAKARTA — Peristiwa kebakaran yang melanda permukiman padat di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari (12/7/2026) menewaskan sedikitnya empat orang dan melukai delapan lainnya. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Metro Jaya mendapati indikasi kuat bahwa korsleting listrik dari stop kontak menjadi pemicu awal yang merambat dengan cepat ke sejumlah bangunan semipermanen di Jalan Kayu Putih IX, Kelurahan Rawamangun.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Ir. Muchtar Zakaria, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada pukul 03.12 WIB dan langsung mengerahkan 18 unit mobil pemadam dengan 90 personel ke lokasi. “Api sudah membesar saat petugas tiba. Kami menghadapi kendala akses gang sempit dan banyaknya bahan mudah terbakar,” ujarnya di posko darurat. Operasi pemadaman baru dinyatakan selesai pukul 06.45 WIB setelah api berhasil dilokalisasi sepenuhnya.
Kronologi dan Temuan Awal
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat menyala di sebuah rumah kontrakan dua lantai yang dihuni oleh satu keluarga. Gunawan (52), tetangga korban, mengungkapkan bahwa ia mendengar suara letupan kecil dan mendapati kepulan asap dari ventilasi rumah tersebut. “Saya teriak minta tolong, tapi api cepat sekali menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya karena banyak triplek dan material kayu,” tuturnya.
Setelah api padam, tim Labfor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan titik awal kebakaran pada sebuah kamar di lantai bawah. “Dari hasil pemeriksaan, pusat api berasal dari area stop kontak ganda yang terhubung ke beberapa perangkat elektronik secara bersamaan,” jelas AKBP Dr. Rina Mariana, Kabid Labfor Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa beban listrik yang melampaui kapasitas dan kondisi kabel yang sudah uzur menjadi faktor dominan.
Dampak dan Korban Jiwa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 12 bangunan terdampak, dengan enam di antaranya mengalami kerusakan berat dan dinyatakan tidak layak huni. Sementara itu, data sementara korban yang dirilis oleh Puskesmas Rawamangun menunjukkan empat jenazah—dua di antaranya anak-anak—telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi lebih lanjut, sedangkan delapan korban luka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Budi Asih dan RS Premier Jatinegara.
Kepala BPBD DKI Jakarta, Drs. Isnawa Adji, menuturkan bahwa kerugian materi ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. “Selain rumah, tiga unit sepeda motor dan satu mobil yang terparkir di garasi turut hangus terbakar,” ujarnya. Pihaknya telah menyiapkan tenda pengungsian dan dapur lapangan bagi 52 warga yang kehilangan tempat tinggal.
Analisis Kelistrikan dan Keamanan
Penggunaan stop kontak bertumpuk atau tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Balai Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Dr. Hari Nugroho, menegaskan bahwa banyak rumah di permukiman padat tidak dilengkapi instalasi listrik yang memadai. “Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi wajib memenuhi persyaratan keselamatan. Namun realitanya, penggunaan kabel non-SNI dan overloading pada satu titik stop kontak masih marak,” paparnya.
Pihak PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga telah menerjunkan tim untuk memutus aliran listrik sementara di sekitar lokasi dan melakukan audit instalasi. Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, M. Arif, menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan pada jaringan distribusi utama. “Dugaan kuat penyebab kebakaran murni dari instalasi internal pelanggan,” tegasnya.
Penanganan Pascakebakaran
Polres Metro Jakarta Timur melalui Kasat Reskrim AKBP Dede Alamsyah telah memeriksa lima saksi dan memasang garis polisi di sekitar TKP. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil lengkap Labfor untuk menentukan apakah unsur kelalaian pidana terpenuhi. “Kami membuka kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP atau pasal terkait dalam Undang-Undang Kelistrikan apabila ditemukan kelalaian serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata AKBP Dede.
Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pendataan ulang bangunan-bangunan di zona merah kebakaran dan mempercepat program bedah rumah layak huni. Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, berjanji bahwa korban kebakaran akan tetap mendapat akses pendidikan dan layanan dasar. “Kami sudah instruksikan Sudin Sosial untuk segera menyalurkan bantuan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi kebakaran besar kesepuluh di Jakarta sepanjang tahun 2026, dengan korban jiwa tertinggi sejak kebakaran Manggarai pada Februari silam. Pengamat perkotaan mengingatkan bahwa revitalisasi instalasi listrik dan penataan kawasan kumuh harus menjadi prioritas untuk mencegah tragedi serupa.
Baca juga:
Comments (0)