Roy Suryo Gugat Penangkapan dan Penahanan yang Dinilai Tak Sah

JAKARTA – Politikus senior Partai Demokrat, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan bah...

Roy Suryo Gugat Penangkapan dan Penahanan yang Dinilai Tak Sah

JAKARTA – Politikus senior Partai Demokrat, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan rumah, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada Senin, 12 Agustus 2024, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dialaminya, mulai dari penggeledahan hingga penahanan, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Gugatan dan Alasan Hukum

Dalam berkas permohonan yang diajukan, Roy Suryo menyatakan bahwa tindakan penyidik telah melanggar prosedur tetap yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP. Ia menilai penggeledahan rumah yang dilakukan pada 10 Agustus 2024 tidak disertai surat izin yang sah dari ketua pengadilan negeri setempat. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, setiap tindakan penggeledahan wajib memiliki izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, Roy Suryo juga mempertanyakan keabsahan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan penyidik. Menurut pengakuan tim kuasa hukum, surat perintah tersebut tidak memuat identitas lengkap dan uraian singkat perkara yang dituduhkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 KUHAP. Hal ini menjadikan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya cacat secara formil dan materiel.

“Kami meyakini bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Saudara Roy Suryo telah melanggar ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah serta memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Roy Suryo sendiri saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak 11 Agustus 2024 setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Penahanan tersebut dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Peristiwa penggeledahan rumah Roy Suryo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024. Sekitar pukul 06.30 WIB, sejumlah penyidik dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tiba di kediaman Roy Suryo dengan membawa surat tugas. Namun, menurut keterangan saksi di lokasi, penyidik tidak memperlihatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan saat diminta oleh keluarga Roy Suryo.

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan mencakup ruang kerja, kamar pribadi, serta gudang penyimpanan barang elektronik. Sejumlah perangkat keras komputer, telepon seluler, dan dokumen digital disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Roy Suryo yang berada di rumah saat itu sempat mendokumentasikan jalannya penggeledahan dan menyatakan keberatan atas tindakan penyidik.

Keesokan harinya, Minggu, 11 Agustus 2024, Roy Suryo dijemput paksa oleh penyidik dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sejak laporan diterima pada awal Juli 2024.

Polemik dan Respons Publik

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional yang sah bagi setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penyidik yang diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP.

Namun, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan seluruh administrasi penyidikan telah dilengkapi sesuai ketentuan.

“Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Namun kami tegaskan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami siap menghadapi gugatan tersebut di persidangan,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal akan memeriksa keabsahan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, serta surat izin penggeledahan yang diterbitkan penyidik. Putusan atas gugatan ini diperkirakan akan dibacakan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah sidang pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 KUHAP.

Roy Suryo sendiri dalam pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang adil, namun menolak jika hak-haknya sebagai warga negara diabaikan. Ia berharap majelis hakim dapat mengoreksi tindakan penyidik yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Gugatan ini juga menjadi ujian bagi independensi peradilan dalam mengawal supremasi hukum di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User