Rincian Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023) dini hari. Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi Abdul Wahid di J...

Jul 12, 2026 - 08:49
0 0
Rincian Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023) dini hari. Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi Abdul Wahid di Jalan Sudirman, Pekanbaru, setelah tim penyelidik mengendus dugaan transaksi suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp 78 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, menegaskan bahwa Abdul Wahid diamankan bersama tiga orang lainnya. “Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah, serta dokumen kontrak proyek,” ujarnya.

Operasi ini sontak membuat publik menyoroti rekam jejak kekayaan Gubernur Abdul Wahid. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan terakhir pada 31 Desember 2022, Abdul Wahid memiliki total harta sebesar Rp 21,3 miliar. Angka itu naik signifikan dibanding laporan tahun sebelumnya, yang hanya tercatat Rp 12,8 miliar.

Rincian Tanah dan Bangunan

Abdul Wahid melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Riau dan DKI Jakarta. Aset terbesar berupa tanah seluas 2.500 meter persegi di kawasan elite Pekanbaru senilai Rp 8,2 miliar. Di atas lahan itu berdiri rumah mewah dengan luas bangunan 800 meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp 3,5 miliar.

Di Jakarta, ia memiliki dua unit apartemen di kawasan Kuningan dan satu ruko di Kelapa Gading. Apartemen tipe studio di Kuningan tercatat bernilai Rp 1,8 miliar, sementara unit duplex di gedung sama mencapai Rp 3,1 miliar. Adapun ruko di Kelapa Gading dilaporkan senilai Rp 2,4 miliar.

Selain itu, Abdul Wahid juga memiliki tanah kebun seluas 10 hektare di Kabupaten Kampar yang ditaksir seharga Rp 2,3 miliar. Seluruh aset tanah dan bangunan diakui berasal dari hibah orang tua dan hasil usaha sebelum menjabat gubernur.

Kendaraan dan Harta Bergerak Lainnya

Abdul Wahid mengoleksi tujuh unit kendaraan bermotor, terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor. Kendaraan termahal adalah Toyota Alphard tahun 2022 bernilai Rp 1,45 miliar, disusul Toyota Fortuner VRZ 2021 seharga Rp 560 juta. Ia juga melaporkan mobil dinas, tetapi tidak dimasukkan dalam harta pribadi.

Dua unit mobil lainnya adalah Honda CR-V 2019 (Rp 380 juta) dan Toyota Avanza 2020 (Rp 185 juta). Tiga motor yang dimiliki termasuk Harley-Davidson Sportster 2018 (Rp 280 juta), Vespa Primavera (Rp 45 juta), dan Honda Scoopy (Rp 18 juta).

Di luar kendaraan, ia mencatat harta bergerak lain berupa logam mulia dan batu permata senilai Rp 420 juta, serta perabot rumah tangga dan koleksi seni senilai Rp 340 juta. Kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 1,9 miliar, tersimpan di beberapa rekening bank nasional.

Surat Berharga dan Utang

LHKPN Abdul Wahid juga mengungkap kepemilikan surat berharga berupa reksadana dan obligasi negara senilai Rp 2,7 miliar. Investasi ini dikelola melalui tiga manajer investasi berbeda dan dilaporkan stabil selama dua tahun terakhir.

Di sisi kewajiban, Abdul Wahid mengakui memiliki utang ke bank sebesar Rp 1,1 miliar yang digunakan untuk pembelian apartemen di Kuningan. Namun, total harta bersihnya masih terbilang tinggi, yaitu Rp 20,2 miliar setelah dikurangi kewajiban.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut apakah ada aset yang tidak dilaporkan atau berasal dari hasil tindak pidana. Tim analis LHKPN sudah turun membandingkan profil kekayaan ini dengan transaksi mencurigakan yang terdeteksi PPATK,” kata Alexander Marwata.

KPK juga akan memanggil saksi-saksi dari pihak penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat dalam pemberian suap. Empat proyek yang dipantau adalah peningkatan Jalan Lintas Timur, pembangunan jembatan di Bengkalis, rehabilitasi gedung Pemprov Riau, dan proyek sanitasi di Kabupaten Siak.

Jejak Politik dan Risiko Hukum

Abdul Wahid merupakan kader partai berlambang pohon beringin yang menjabat sejak 2019. Ia sebelumnya menjabat Bupati Rokan Hulu dua periode. Kasus ini mencoreng citra partai yang tengah bersiap menghadapi pemilu serentak 2024.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dan berharap KPK dapat menelusuri seluruh aset yang diduga tersembunyi. Transparansi LHKPN sekali lagi menjadi kunci untuk mengukur integritas pejabat negara di tengah maraknya operasi tangkap tangan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User