Oct 10, 2026
Politik

RI-Malaysia Bahas Upah Minimum PMI dan Batas Usia Kerja

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan bilateral tingkat menteri guna membahas peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan hak pekerja migran Indonesia, termasuk wacana kenaikan upah mini...

RI-Malaysia Bahas Upah Minimum PMI dan Batas Usia Kerja

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menggelar pertemuan bilateral tingkat menteri guna membahas peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan hak pekerja migran Indonesia, termasuk wacana kenaikan upah minimum dan batas usia kerja di Malaysia. Pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan berlangsung di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Selasa (6/10), dengan agenda utama penguatan kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia secara khusus mendorong peningkatan pengupahan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya kedua negara memperkuat tata kelola penempatan agar pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik dan hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh.

Dorongan Peningkatan Upah dan Hak Pekerja Domestik

Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia. Menurutnya, aspek pengupahan dan pemenuhan hak pekerja menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dalam setiap komunikasi dengan otoritas Malaysia.

"Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia," ujar Mukhtarudin.

Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM 1.700 menjadi RM 2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027. Kebijakan tersebut menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapannya di Malaysia.

Usulan Batas Usia CPMI Naik Menjadi 45 Tahun

Selain isu pengupahan, pertemuan bilateral tersebut juga membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia, dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menyambut pembahasan tersebut sebagai bagian dari perluasan akses kerja yang tetap mengedepankan aspek pelindungan. Kedua delegasi sepakat bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan harus mempertimbangkan keselamatan, hak, dan martabat pekerja migran selama masa penempatan.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi berkelanjutan antara Kementerian P2MI dan Kementerian Sumber Manusia Malaysia. Kedua pihak berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan melalui mekanisme kerja sama bilateral yang telah disepakati, termasuk penyelarasan regulasi dan penguatan pengawasan penempatan.

Penguatan Koordinasi Bilateral dan Tindak Lanjut

Mukhtarudin menyatakan bahwa koordinasi lintas negara akan terus dibangun agar menghasilkan kebijakan yang konkret dan terukur. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan hukum serta kesejahteraan yang layak sesuai ketentuan yang berlaku di kedua negara.

Dari sisi Malaysia, Menteri Sumber Manusia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan menyampaikan bahwa usulan penyesuaian batas usia dan pengupahan tengah dikaji sesuai kerangka kebijakan ketenagakerjaan nasional Malaysia. Pemerintah Malaysia menyatakan akan memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapan kebijakan tersebut bagi pekerja asing, termasuk pekerja migran Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pendekatan pelindungan menyeluruh menjadi prinsip utama dalam setiap perundingan. Hal ini mencakup aspek pra-penempatan, masa kerja, hingga kepulangan pekerja, agar tata kelola penempatan pekerja migran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil pertemuan bilateral ini diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan langkah lanjutan, termasuk penyelarasan data CPMI, penguatan mekanisme pengaduan, serta peningkatan kapasitas pengawasan. Kedua negara sepakat menjadikan pertemuan berkala sebagai sarana mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User