JAKARTA — Polemik seputar legalitas ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap persidangan. Relawan pendukung Gibran yang tergabung dalam kelompok 'Gibranku' menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap partai politik (parpol) pengusung yang dinilai memilih bermain aman dengan tidak memberikan pembelaan terbuka terhadap isu tersebut.
Ketua umum 'Gibranku', Merry Christine, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/10) menyebutkan bahwa parpol koalisi seharusnya berani angkat bicara dan memberikan klarifikasi yang tegas terkait status pendidikan Gibran. Pasalnya, menurut Merry, isu ijazah ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk mendiskreditkan Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Kami sesalkan sikap parpol yang seolah menutup mata. Ini bukan soal personal Gibran, tapi soal bagaimana kita menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kalau memang ijazahnya valid, kenapa harus takut bersuara?" tegas Merry dalam pernyataan tertulisnya.
Kronologi Polemik Ijazah Gibran
- Mei 2023: Isu ijazah Gibran pertama kali muncul di media sosial, mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
- Juni 2023: Pihak Gibran membantah keras tuduhan tersebut dan menyerahkan verifikasi dokumen ke KPU.
- Juli 2023: KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran lengkap dan sah secara hukum.
- September 2023: Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta oleh pihak yang meragukan keaslian ijazah.
- Januari 2024: Kasus bergulir ke ranah Mahkamah Konstitusi setelah pemohon mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
- Oktober 2024: Sidang perdana di MK digelar, namun parpol koalisi dinilai absen memberikan dukungan terbuka.
Analisis: Strategi Parpol dan Dampak Elektoral
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Adi Prayitno, menilai sikap diam parpol koalisi adalah strategi politik yang berisiko. "Parpol tampaknya ingin menghindari eskalasi konflik di ruang publik. Namun, sikap ini bisa dibaca sebagai bentuk keraguan terhadap kredibilitas kandidat yang mereka usung," ujarnya.
Menurut Adi, ada tiga alasan mengapa parpol memilih bermain aman:
| Alasan | Penjelasan |
|---|---|
| Menghindari Polarisasi | Isu ijazah sensitif dan berpotensi memperkeruh suasana pasca-Pemilu 2024. |
| Menjaga Stabilitas Koalisi | Parpol tidak ingin konflik internal koalisi terlihat di publik. |
| Hitung Untung-Rugi Elektoral | Dukungan terbuka bisa jadi bumerang jika MK mengabulkan gugatan. |
Data dari survei terbaru menunjukkan bahwa 58% responden mengaku pernah mendengar isu ijazah Gibran, namun hanya 32% yang menganggapnya sebagai masalah serius. Sementara itu, 67% responden menilai parpol seharusnya transparan dalam menyikapi isu ini.
Respons Kubu Gibran dan Pihak Terkait
Juru bicara Gibran, Denny Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik. "Pak Gibran sudah menjalani semua proses hukum dan administrasi dengan baik. Fokus kami sekarang adalah mempersiapkan transisi pemerintahan," kata Denny singkat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal salah satu parpol koalisi yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa partainya sedang menunggu putusan MK. "Kami menghormati proses hukum. Tidak etis bagi kami berkomentar sebelum ada putusan," ujarnya.
Relawan 'Gibranku' berencana menggelar aksi damai di depan gedung MK pada sidang berikutnya. Mereka menuntut parpol koalisi untuk mengambil sikap tegas dan tidak bersembunyi di balik alasan prosedural.
Kesimpulan
Polemik ijazah Gibran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan bagaimana partai politik memainkan strategi komunikasi di tengah tekanan publik. Sikap diam parpol koalisi bisa jadi pedang bermata dua: di satu sisi menghindari konflik, di sisi lain mengikis kepercayaan konstituen. Yang jelas, relawan Gibran telah mengirim pesan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kandidat yang mereka dukung terus diserang tanpa pembelaan yang sepadan.
Comments (0)