Sep 30, 2026
Nasional

RUU Ketenagakerjaan Segera Terbit, Nasib Driver Ojol Berubah

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dipastikan segera rampung dibahas dan ditetapkan. Dalam draf terbaru yang beredar, para

RUU Ketenagakerjaan Segera Terbit, Nasib Driver Ojol Berubah

Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dipastikan segera rampung dibahas dan ditetapkan. Dalam draf terbaru yang beredar, para pengemudi ojek dalam jaringan (ojek daring) serta kurir platform digital mendapatkan perlindungan eksplisit melalui kategori baru yakni Tenaga Kerja Platform Digital. Posisi hukum tersebut selama ini menjadi persoalan panjang, sebab mayoritas mitra platform bekerja tanpa ikatan hubungan kerja formal layaknya pekerja biasa.

Kehadiran kategori ini dianggap menjawab kegelisahan jutaan mitra yang selama ini berada di posisi abu-abu. Mereka bekerja mengikuti aturan algoritma platform, namun tidak menikmati jaminan sosial maupun kepastian upah yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dengan payung hukum baru tersebut, hak dan kewajiban mitra platform secara bertahap akan disamakan dengan pekerja dalam pengertian konvensional.

Perlindungan yang Dijamin Undang-Undang

Bocoran isi RUU memuat sejumlah ketentuan inti yang langsung menyentuh kesejahteraan para driver. Beberapa poin yang paling banyak dibicarakan antara lain:

  • Upah yang transparan, dihitung berdasarkan tarif dasar, jarak tempuh, serta komponen insentif yang dipublikasikan secara terbuka.
  • Jaminan sosial dan kesehatan, mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang iurannya dibagi dengan platform.
  • Perlindungan saat kecelakaan kerja, termasuk santunan ketika kejadian terjadi saat menjalankan pesanan.
  • Kepastian jam istirahat, guna mencegah kelelahan akibat kejar target yang berujung pada risiko kecelakaan.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat melalui mediasi, tanpa harus menempuh jalur pengadilan panjang.
"Selama ini status driver ojol selalu diperdebatkan, apakah pekerja, mitra, atau sekadar pengguna aplikasi. Dengan lahirnya kategori Tenaga Kerja Platform Digital, kepastian hukum itu akhirnya dijawab negara," ujar seorang pengamat ketenagakerjaan saat dihubungi, Senin (25/8).

Bagaimana Skema Pembagian Risiko

Salah satu bagian paling krusial dari RUU tersebut adalah skema pembagian risiko antara platform dan mitra. Platform tidak lagi dapat sepenuhnya menggeser beban operasional kepada driver, mulai dari biaya perawatan kendaraan hingga risiko kerugian akibat pembatalan pesanan. Bagi banyak driver, perubahan ini terasa seperti angin segar setelah bertahun-tuntut memperjuangkan status yang layak.

Selain itu, aturan mengatur soal skor performa yang selama ini kerap membuat mitra khawatir. Penonaktifan akun tidak boleh dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas dan kesempatan untuk memberi klarifikasi. Platform wajib menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memberikan waktu tanggap yang wajar.

Respons Pelaku Industri

Pelaku industri digital menyambut baik rencana penerbitan aturan tersebut dengan catatan adanya masa transisi. Mereka menilai penerapan bertahap diperlukan agar sistem operasional, termasuk skema perhitungan insentif, dapat disesuaikan tanpa mengganggu layanan. Sejumlah platform juga menyatakan kesiapan untuk memperluas program asuransi dan pelatihan keselamatan berkendara bagi mitranya.

Sementara itu, perwakilan komunitas driver menagih agar janji perlindungan dalam RUU benar-benar dijalankan, bukan sekadar tercantum di atas kertas. Mereka meminta pengawasan independen serta sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan.

Langkah Selanjutnya

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Setelah disahkan, pemerintah akan menyusun peraturan pelengkap sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lapangan. Para mitra platform diimbau memahami isi regulasi sejak awal agar hak-hak mereka dapat diklaim secara optimal ketika aturan resmi berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User