Sep 02, 2026
Politik

Qodari Usulkan Verifikasi KTP untuk Akun Medsos

Pengamat politik M. Qodari mengusulkan agar setiap pengguna media sosial diwajibkan melakukan verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun....

Qodari Usulkan Verifikasi KTP untuk Akun Medsos

Pengamat politik M. Qodari mengusulkan agar setiap pengguna media sosial diwajibkan melakukan verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor telepon seluler saat mendaftarkan akun. Usulan ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Mendorong Ruang Digital yang Sehat" yang digelar secara daring pada Kamis, 1 September 2026. Menurut Qodari, langkah tersebut diperlukan untuk menekan penyebaran hoaks yang kian masif di platform digital.

"Anonimitas menjadi faktor utama yang memungkinkan penyebaran informasi palsu secara cepat dan tidak terkendali. Dengan mewajibkan identifikasi, kita dapat menelusuri sumber hoaks dan memberikan efek jera bagi pelaku," tegas M. Qodari di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari akademisi, pegiat media sosial, dan perwakilan pemerintah.

Latar Belakang Usulan

M. Qodari menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah konten hoaks yang beredar di berbagai platform media sosial. Berdasarkan data yang ia kutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital, sepanjang tahun 2026 tercatat lebih dari 1.200 kasus hoaks yang ditangani oleh otoritas terkait. "Angka ini hanya puncak gunung es. Banyak hoaks yang tidak terdeteksi karena pelaku menggunakan akun palsu atau anonim," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa negara-negara lain seperti Jerman dan Singapura telah menerapkan sistem verifikasi identitas untuk akun media sosial. Di Jerman, misalnya, pengguna diwajibkan mendaftarkan nomor telepon yang telah terverifikasi, sementara Singapura menggunakan sistem identitas nasional. "Indonesia perlu mengadopsi praktik serupa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif hoaks," kata Qodari.

Mekanisme Identifikasi yang Diusulkan

Dalam paparannya, M. Qodari merinci dua opsi mekanisme identifikasi yang dapat diterapkan. Pertama, verifikasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data kependudukan. Kedua, verifikasi melalui nomor telepon seluler yang telah terdaftar atas nama pengguna. "Kedua opsi ini relatif mudah diimplementasikan oleh platform media sosial karena infrastruktur data sudah tersedia," jelasnya.

Namun, Qodari juga mengakui bahwa usulan ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi data. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menjamin keamanan data pengguna dan mencegah penyalahgunaan. "Privasi tetap harus dilindungi. Verifikasi hanya untuk keperluan identifikasi akun, bukan untuk pengawasan konten secara langsung. Regulasi yang ketat diperlukan agar data tidak bocor atau digunakan di luar tujuan awal," tegasnya.

Ia menyarankan agar proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari akun-akun yang memiliki pengaruh besar atau sering digunakan untuk menyebarkan informasi. "Kita bisa mulai dari akun dengan jumlah pengikut tertentu atau yang aktif dalam diskusi politik. Ini akan menjadi pilot project sebelum diterapkan secara menyeluruh," usul Qodari.

Tanggapan dan Harapan ke Depan

M. Qodari berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan platform media sosial melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Ia menekankan bahwa regulasi yang jelas diperlukan untuk mendukung implementasi sistem identifikasi. "Kita perlu undang-undang atau setidaknya peraturan menteri yang mewajibkan platform menerapkan verifikasi identitas. Tanpa regulasi, usulan ini hanya akan menjadi wacana," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya memerangi hoaks tidak hanya bergantung pada identifikasi akun, tetapi juga pada literasi digital masyarakat. "Verifikasi identitas adalah langkah awal. Edukasi publik tentang cara mengenali hoaks dan bijak bermedia sosial tetap menjadi kunci utama," pungkas M. Qodari.

Diskusi yang diinisiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta beberapa akademisi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut. Namun, sejumlah peserta diskusi menyambut positif gagasan tersebut sembari meminta kajian lebih mendalam tentang aspek teknis dan privasi.

Dengan semakin derasnya arus informasi di media sosial, usulan verifikasi identitas ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan ruang digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab. M. Qodari optimistis bahwa langkah ini akan didukung oleh berbagai pihak jika dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User