Puslabfor Polri Kembali Dalami TKP Klinik Kecantikan Kasus Sutrimo
Jakarta Selatan — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan di sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (...
Jakarta Selatan — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melanjutkan penyelidikan di sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) tahap lanjutan atas peristiwa kematian seorang pria bernama Sutrimo yang terjadi awal pekan ini.
Pemeriksaan Forensik Kedua
Dipimpin oleh Kepala Subbidang Balistik dan Forensik Lapangan Puslabfor Polri, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, delapan personel tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka segera memasang garis polisi tambahan di beberapa area yang sebelumnya belum terjamah, khususnya di ruang tunggu dan ruang penyimpanan obat-obatan. “Kami memerlukan data pembanding dari pemeriksaan pertama agar dapat merekonstruksi kejadian secara akurat. Beberapa sampel baru harus diambil karena potensi kontaminasi sudah kami minimalisir,” kata Kombes Arif di sela kegiatan. Tim menggunakan portable forensic light source untuk mendeteksi jejak cairan biologis yang tidak tampak dengan mata telanjang, serta mengambil usapan dari permukaan lantai, dinding, dan alat-alat medis.
Proses pengambilan sampel berlangsung selama hampir tiga jam. Petugas juga mengamankan empat unit alat suntik, tiga botol cairan anestesi lokal, serta dua ampul dermal filler yang diduga digunakan kepada korban. Seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam kantong steril berlabel dan akan segera dibawa ke laboratorium pusat di Cipinang untuk uji toksikologi dan mikrobiologi. Sementara itu, unit Inafis turut melakukan pemotretan 360 derajat dengan teknik 3D laser scanning guna memetakan posisi barang bukti secara presisi.
Kronologi Kejadian dan Temuan Awal
Sutrimo (45), warga Kelurahan Beji, Depok, ditemukan tidak sadarkan diri di dalam ruang tindakan klinik tersebut pada Senin (23/9) pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, ia menjalani prosedur filler pipi dan hidung sejak pukul 12.15 WIB. Sekitar 20 menit setelah penyuntikan terakhir, korban tiba-tiba mengeluh sesak napas, lalu kehilangan kesadaran. Staf klinik sempat memberikan napas buatan dan menghubungi ambulans, namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal di tempat pukul 15.10 WIB.
Hasil visum et repertum awal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menunjukkan adanya tanda-tanda syok anafilaktik, namun belum bisa menyimpulkan penyebab pasti. Tidak ditemukan luka kekerasan di tubuh korban. Polisi pun belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kemungkinan kelalaian medis, penggunaan produk palsu, atau prosedur yang tidak sesuai standar. “Korban tidak memiliki riwayat alergi yang diketahui keluarga. Ini yang membuat kami harus benar-benar mencermati setiap bahan yang disuntikkan,” ujar Komisaris Besar Polisi Rizky Irawan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, yang turut menangani kasus tersebut.
Uji Laboratorium dan Kolaborasi Antarlembaga
Puslabfor menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mempercepat identifikasi zat-zat yang digunakan. Sampel produk anestesi dan filler akan diuji kemurniannya. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, pihak klinik dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kepala BPOM RI, dalam surat edaran internal, telah memerintahkan Balai Besar POM di Jakarta untuk memprioritaskan pengujian sampel dari kasus ini.
Sementara itu, penyidik juga tengah menelusuri rekam jejak dokter yang menangani korban. Dokter berinisial NRS tersebut diketahui memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku, tetapi polisi mendalami apakah ia memiliki sertifikasi khusus di bidang dermatologi estetika. “Kami sedang mengonfirmasi ke Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia. Jika dokter tersebut tidak kompeten, bisa menjadi unsur pemberat,” jelas Kombes Rizky.
Pernyataan Pihak Klinik dan Keluarga
Kuasa hukum klinik, Ferdinand Siahaan, menegaskan bahwa kliennya kooperatif. “Kami sudah menyerahkan seluruh rekam medis dan CCTV sejak hari pertama. Dokter kami juga siap dimintai keterangan tambahan. Manajemen membuka diri terhadap audit eksternal,” ujarnya di depan awak media. Ia menambahkan, klinik telah beroperasi sejak tahun 2020 dan belum pernah menghadapi gugatan hukum sebelumnya. Meski demikian, beberapa mantan pasien di media sosial mengaku pernah mengalami iritasi ringan setelah perawatan di tempat yang sama, klaim yang sedang diverifikasi polisi.
Di sisi lain, keluarga Sutrimo berharap pengusutan berjalan transparan. Istri korban, Siti Mardiyah, menyampaikan permintaan saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (25/9). “Suami saya pergi ke klinik itu dengan harapan memperbaiki penampilan, tetapi pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Tolong ungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya dengan suara bergetar. Ia membantah suaminya memiliki riwayat penyakit kronis dan menolak anggapan bahwa kematian tersebut murni kecelakaan. Keluarga juga telah menunjuk pengacara untuk memantau perkembangan kasus.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik saat ini telah memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari dua dokter, tiga perawat, seorang resepsionis, dan satu petugas kebersihan. Status mereka masih sebagai saksi. Polisi akan menggelar perkara setelah hasil laboratorium tuntas, yang diperkirakan memakan waktu 10–14 hari kerja. “Kami mengutamakan prinsip kehati-hatian. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, barulah bisa ditetapkan tersangka,” pungkas Kombes Rizky.
Kasus ini turut memicu perhatian publik terhadap pengawasan klinik kecantikan di Indonesia. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berencana memperketat inspeksi mendadak terhadap fasilitas serupa di wilayah Jakarta Selatan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin dan reputasi klinik sebelum menjalani prosedur medis apa pun. Sementara itu, jenazah Sutrimo telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Beji pada Rabu pagi, diiringi isak tangis keluarga yang menuntut keadilan.
Comments (0)