Prabowo Panggil Destry dan Friderica ke Istana Bahas Stabilitas Keuangan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi ...

Prabowo Panggil Destry dan Friderica ke Istana Bahas Stabilitas Keuangan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026) sore. Keduanya terpantau tiba sekitar pukul 16.41 WIB dan langsung mengikuti agenda tertutup yang disebut sebagai rapat koordinasi membahas dinamika sektor keuangan terkini.

Pertemuan tersebut berlangsung hanya dalam hitungan jam setelah Perry Warjiyo secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatan Gubernur BI. Keputusan itu diumumkan melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali dan Destry Damayanti. Dengan mundurnya Perry, Destry yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI sementara hingga pengganti definitif terpilih sesuai prosedur perundang-undangan.

Di hadapan awak media, Destry menegaskan bahwa perubahan di pucuk pimpinan bank sentral tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan.

"BI tetap menjaga stabilitas keuangan. Kita melakukan terus sama apa yang kita lakukan sebelumnya,"
ucapnya singkat. Sementara Friderica memberikan keterangan serupa dengan nada lebih umum.
"Kita akan rapat koordinasi aja tentang situasi saat ini,"
tuturnya. Ketika ditanya lebih lanjut apakah forum tersebut merupakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ia hanya mengisyaratkan kehadiran BI dalam pembahasan.
"Pasti dengan BI juga,"
tambah Friderica.

Respons Cepat Jaga Kepercayaan Pasar

Kehadiran dua pemimpin otoritas keuangan di Istana hanya beberapa jam pascapengunduran diri Perry Warjiyo menunjukkan mekanisme koordinasi yang responsif di tingkat pemerintahan. Pengunduran diri yang disampaikan secara mendadak itu berpotensi menimbulkan spekulasi pasar apabila tidak segera direspons dengan langkah komunikasi kebijakan yang solid. Oleh sebab itu, rapat koordinasi di tingkat presiden dinilai strategis untuk memastikan transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga tanpa jeda.

BI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas menjaga kestabilan nilai rupiah meskipun terjadi kekosongan sementara jabatan gubernur. Pasal 41 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal Gubernur BI berhalangan tetap atau mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior melaksanakan tugas Gubernur hingga diangkat pengganti definitif. Dalam struktur saat ini, Destry Damayanti memangku wewenang tersebut sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

Peran KSSK dalam Transisi Kepemimpinan BI

Isyarat Friderica mengenai kemungkinan rapat KSSK menarik untuk dicermati. KSSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai koordinator, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme koordinasi melalui KSSK menjadi vital terutama dalam situasi yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk kekosongan jabatan di salah satu otoritas anggota komite.

Pertemuan di Istana pada Senin sore itu berlangsung tertutup. Namun jika benar forum tersebut merupakan rapat KSSK atau setidaknya pembahasan pendahuluan menuju rapat komite, maka agendanya mencakup evaluasi terhadap kondisi likuiditas perbankan, pergerakan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar modal, serta indikator-indikator sistemik lain yang memerlukan respons terkoordinasi. Langkah ini krusial demi memberikan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa pemerintah bersama otoritas terkait bergerak secara terpadu mengantisipasi dinamika yang mungkin timbul.

Destry Damayanti, Profil Singkat Sang Plt Gubernur BI

Destry Damayanti bukan tokoh baru di lingkungan bank sentral. Ia menjabat Deputi Gubernur BI sejak tahun 2020 dengan portofolio yang mencakup kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan internasional. Latar belakangnya sebagai ekonom dan praktisi keuangan senior memperkuat persepsi pasar bahwa transisi akan berlangsung mulus. Friderica Widyasari Dewi pun demikian, memimpin OJK sejak awal 2026 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Kombinasi keduanya dalam forum koordinasi bersama Presiden Prabowo menunjukkan kesinambungan kebijakan yang diharapkan mampu meredam ketidakpastian.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Calon Gubernur BI Definitif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Presiden berwenang mengajukan satu calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999 dan perubahan-perubahannya. Calon yang diusulkan dapat berasal dari internal BI maupun eksternal. DPR kemudian memiliki waktu untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Transisi yang tertib dan cepat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan meminimalkan dampak negatif terhadap nilai tukar serta arus modal asing.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana mengenai substansi lengkap pertemuan tersebut. Namun yang jelas, dua perempuan pemimpin di sektor keuangan Indonesia ini telah memberikan pesan soliditas dan ketenangan di tengah babak baru transisi Bank Indonesia. Pasar dan publik kini menantikan langkah-langkah kebijakan selanjutnya dari otoritas, sembari memastikan bahwa instrumen fiskal dan moneter tetap berada dalam koordinasi yang erat demi stabilitas nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User