Puslabfor Kembali Olah TKP Kasus Kematian Sutrimo
Jakarta – Penyidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan kunjungan kedua ke sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Mei 2025,...
Jakarta – Penyidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan kunjungan kedua ke sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Mei 2025, untuk melanjutkan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian pria bernama Sutrimo. Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fisika dan Kimia Forensik, Komisaris Besar Polisi Drs. Aris Widodo, M.Si., hadir dengan membawa sejumlah peralatan laboratorium portabel guna mendalami penyebab pasti kematian korban. Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari olah TKP pertama yang dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2025, yang saat itu belum mengungkap titik terang karena masih menunggu hasil uji laboratorium dan autopsi jenazah.
“Kami tidak ingin ada celah sekecil apapun yang terlewat. Prosedur ini standar untuk kasus yang menimbulkan pertanyaan medis dan hukum secara bersamaan. Olah TKP lanjutan ini kami fokuskan pada pengambilan sampel tambahan dan reka ulang kronologi sesuai keterangan saksi,” ujar Kombes Pol Aris Widodo di sela-sela kegiatan. Ia menegaskan bahwa tim Puslabfor bekerja secara independen dan akan menyampaikan hasilnya langsung kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku penanganan kasus.
Kronologi Kematian
Menurut keterangan yang dihimpun, Sutrimo (45), seorang karyawan swasta asal Tangerang Selatan, menjalani prosedur perawatan kecantikan non-bedah di klinik tersebut pada Kamis, 16 Mei 2025. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapat tindakan yang dijadwalkan memakan waktu kurang dari dua jam. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban dilaporkan mengalami kejang dan kehilangan kesadaran seketika. Pihak klinik langsung melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Dokter jaga menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 16.15 WIB sebelum mendapat penanganan lebih lanjut.
Keluarga korban yang menerima kabar duka segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kebayoran Baru pada hari yang sama. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan kasus ini sebagai peristiwa mencurigakan dan meminta bantuan teknis dari Puslabfor Mabes Polri. “Kami menerima laporan pada Kamis malam. Mengingat korban meninggal dalam konteks pelayanan medis, kami perlu memastikan apakah ada unsur kelalaian, malapraktik, atau bahkan tindak pidana lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Haryo Prasetyo, dalam keterangan terpisah.
Pemeriksaan Mendalam
Pada olah TKP kedua ini, personel Puslabfor menyisir secara detail seluruh ruang praktik, area tunggu, hingga tempat penyimpanan obat-obatan. Mereka mengambil sampel cairan dari botol infus dan alat suntik yang digunakan, menyisir sidik jari, dan memotret seluruh sudut ruangan dengan teknik fotografi forensik. Lebih dari 20 item bukti diperiksa ulang, termasuk rekaman kamera pemantau (CCTV) dari dalam dan luar klinik. “Kegiatan ini untuk mengonfirmasi kesesuaian antara prosedur medis yang diklaim oleh pihak klinik dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Kami akan memperbandingkan seluruh sampel dengan hasil autopsi,” tegas Kombes Pol Aris Widodo.
Tim ahli dari Puslabfor juga membawa perangkat portable gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS) untuk mendeteksi residu zat kimia di lokasi. Langkah ini diambil setelah olah TKP awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara rekam medis dengan jumlah obat yang tersisa. Penyidik tengah mendalami dugaan penggunaan bahan anestesi lokal yang tidak sesuai standar atau kadaluwarsa. “Semua kemungkinan kami uji. Butuh ketelitian tinggi karena jejak zat kimia bisa menguap atau terkontaminasi. Itu sebabnya kami harus kembali,” tambahnya.
Keterangan Pihak Klinik
Pihak klinik kecantikan yang dimaksud belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, Andi Rahman, mereka menyatakan kooperatif terhadap seluruh proses penyelidikan. “Klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk surat izin praktik, rekam medis pasien, dan daftar tenaga medis yang bertugas pada hari kejadian. Kami menghormati proses hukum dan berharap hasil forensik bisa segera diumumkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” ucap Andi Rahman melalui sambungan telepon.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokter di klinik tersebut memiliki sertifikasi resmi dan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku. “Kami percaya penyidik akan profesional. Apapun hasilnya, klien kami siap bertanggung jawab sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Menunggu Hasil Akhir
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa olah TKP lanjutan ini adalah bagian dari rangkaian panjang investigasi yang akan diintegrasikan dengan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Hasil autopsi sangat penting untuk mengonfirmasi sebab kematian. Kami perkirakan keluar dalam lima hari ke depan. Sambil menunggu, tim Puslabfor melakukan penguatan bukti material di TKP agar tercipta konstruksi hukum yang utuh,” kata Kombes Pol Fajar Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 22 Mei 2025. Ia menambahkan, polisi belum menetapkan tersangka karena kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika ditemukan indikasi penggunaan obat terlarang. Proses olah TKP pada hari itu berjalan selama sekitar empat jam dan akan dilanjutkan dengan rekonstruksi kejadian pada pekan depan yang melibatkan seluruh saksi. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum. “Keadilan untuk korban adalah prioritas utama kami,” tutup Kombes Pol Fajar.
Comments (0)