Purbaya Janji ke Said Iqbal Kaji Ulang Pajak JHT

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantor Pusat Kementerian Keuan

Jul 09, 2026 - 05:19
0 0

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026). Dalam sesi yang berlangsung lebih dari satu jam, kedua tokoh itu terlibat diskusi mendalam tentang nasib insentif pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan ketepatan basis data kepesertaan. Purbaya menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh aturan pajak 0% yang saat ini berlaku, sekaligus mengakui perlunya pembenahan akurasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Desakan Serikat Pekerja dan Data yang Tumpang Tindih

Said Iqbal mengawali paparan dengan membawa setumpuk laporan dari anggota serikat di 15 provinsi. Keluhan utama menyangkut potensi perubahan tarif pajak pencairan JHT yang dinilai membebani. Saat ini, saldo JHT di bawah ambang tertentu—yang kerap disebut sebagai kelompok pekerja rentan—masih mendapat fasilitas pajak final 0%. Namun, kabar simpang siur tentang pengetatan kriteria membuat kalangan buruh cemas. “Ketidakpastian ini membuat jutaan pekerja resah, seolah-olah perlindungan yang sudah dijamin negara bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Said Iqbal di hadapan Menteri Keuangan.

Selain soal tarif, akurasi data juga menjadi sorotan tajam. Said Iqbal mengungkap temuan di lapangan bahwa sekitar 2,7 juta data peserta JHT mengalami ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tanggal lahir. Masalah ini, menurutnya, menghambat pencairan dana yang seharusnya diterima pekerja saat terkena pemutusan hubungan kerja atau mencapai usia pensiun. “Ada pekerja yang sudah terdata 10 tahun, tapi ketika hendak klaim, namanya belum sinkron dengan Dukcapil. Ini bukan hanya soal teknis, ini soal keadilan dan kecepatan negara hadir,” tegasnya.

Ketidakpastian ini membuat jutaan pekerja resah, seolah-olah perlindungan yang sudah dijamin negara bisa berubah sewaktu-waktu.

Komitmen Evaluasi 30 Hari dan Peran Data Tunggal

Menanggapi tuntutan itu, Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal positif. Ia mengakui bahwa pemerintah memiliki ruang untuk menjaga keringanan tarif bahkan mempermanenkan skema pajak 0% selama memenuhi asas keadilan dan keberlanjutan fiskal. “Saya dengar semua masukan. Evaluasi aturan pajak JHT akan kami lakukan secara terbuka dan profesional,” kata Purbaya. Ia pun berjanji, evaluasi bakal rampung dalam 30 hari kerja sebagai persiapan perubahan Peraturan Menteri Keuangan di triwulan III 2026.

Saya dengar semua masukan. Evaluasi aturan pajak JHT akan kami lakukan secara terbuka dan profesional.

Dari sisi data, Purbaya menyampaikan bahwa Kemenkeu bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan segera mengintensifkan rekonsiliasi. Tujuannya agar setiap data pekerja bisa tervalidasi dalam satu dasbor terpusat—sebuah janji yang disambut hangat Said Iqbal. Menurut catatan pembicaraan, tingkat akurasi data ideal yang ingin dicapai adalah 98% per 31 Desember 2026 sehingga potensi penolakan klaim akibat administrasi dapat ditekan hingga 0,5% dari seluruh kasus.

Pertemuan itu juga membahas simulasi dampak: bila tarif pajak 0% ditarik, potensi penerimaan negara memang dapat bertambah sekitar Rp1,2 triliun per tahun, tetapi risiko penurunan daya beli pekerja dan meningkatnya klaim kembali ke program perlindungan sosial lain justru mengancam beban APBN yang lebih besar. “Kita tidak bisa melihat dari satu sisi fiskal saja; ini juga tentang marwah perlindungan pekerja,” ujar Purbaya menambahkan.

Optimisme Serikat dan Langkah Lanjutan

Said Iqbal menyambut langkah cepat Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa KSPI siap mengawal evaluasi dengan memberikan data aktual dari akar rumput, termasuk daftar pekerja yang mengalami gagal klaim akibat ketidakakuratan data. “Kami tidak ingin janji seremonial. Tapi keyakinan itu ada, karena Menteri Purbaya membuat komitmen yang terukur: 30 hari, 98% akurasi data, dan pembahasan permanen tarif 0%,” tuturnya.

Ruang pertemuan yang awalnya diwarnai ketegangan itu berubah menjadi suasana lebih konstruktif saat Purbaya mempersilakan tim teknis KSPI untuk bergabung dalam forum diskusi kelompok fokus yang akan digelar pekan depan. Fokus kelompok itu akan membahas formula baru insentif pajak, langsung merujuk pada proyeksi surplus JHT dan kebutuhan perlindungan jangka panjang bagi 37 juta peserta aktif. Komitmen itu menjadi penawar dari keresahan panjang para buruh yang sudah berbilang bulan mempertanyakan arah kebijakan.

Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menutup pembicaraan dengan nada penuh kehati-hatian, menekankan bahwa semua kebijakan nanti harus melalui uji publik dan harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia memastikan bahwa presiden dan parlemen memiliki perhatian yang sama: perlindungan pekerja adalah prioritas. Evaluasi ini, demikian disepakati, akan menjadi salah satu pijakan sebelum perubahan regulasi diumumkan secara resmi pada kuartal terakhir tahun 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User