PTUN Tolak Gugatan PLK, Aset Pemprov Jabar Tetap Aman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi ...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Putusan yang dibacakan pada Selasa (13/5/2025) ini menegaskan bahwa seluruh aset yang selama ini berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap sah dan tidak dapat diklaim oleh pihak PLK. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Andri Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001935.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Pencabutan Badan Hukum PLK telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengadili, menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan. Hakim menilai bahwa pencabutan badan hukum PLK dilakukan karena perkumpulan tersebut tidak menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. PLK diberikan waktu selama dua tahun sejak permohonan awal ditolak, namun tidak kunjung memenuhi persyaratan hingga batas waktu berakhir pada 3 November 2024.
Kronologi Sengketa dan Dasar Hukum
Sengketa ini bermula ketika Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan verifikasi terhadap seluruh perkumpulan berbadan hukum di Indonesia. PLK, yang didirikan pada 1962 dan mengelola sejumlah aset pendidikan dan lahan di Kota Bandung, tercatat tidak memperbarui AD sesuai mandat UU Ormas. Plt. Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa PLK tidak mencantumkan klausul kewajiban pelaporan kepada pemerintah dan transparansi keuangan sebagaimana diwajibkan PP 2/2018. “Setelah surat peringatan pertama (8 Maret 2023), kedua (14 Juli 2023), dan ketiga (20 November 2023), tidak ada respons kooperatif. Akhirnya kami cabut badan hukumnya pada 4 Januari 2024,” kata Cahyo.
PLK kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 19 Februari 2024, meminta pembatalan surat keputusan pencabutan. Kuasa hukum PLK, Alamsyah Hanafiah, berargumen bahwa pencabutan bertentangan dengan asas kebebasan berserikat dan merugikan hak waris yayasan. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa hak berserikat harus tunduk pada regulasi negara, dan aset perkumpulan yang dibubarkan beralih ke negara apabila tidak ditentukan lain dalam AD—hal ini sesuai Pasal 66 UU Ormas.
Implikasi Terhadap Aset Pemprov Jabar
Penolakan gugatan ini memperkuat posisi Pemprov Jabar atas sejumlah aset yang dikelola PLK, antara lain kompleks Sekolah Lyceum dan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung. Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Eni Rohyani, S.H., M.Si., menyambut baik putusan tersebut. “Kami akan segera menginventarisasi aset-aset tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, terutama bidang pendidikan. Tidak ada lagi klaim sepihak yang dapat mengganggu,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menambahkan bahwa Pemprov akan membentuk tim pengelolaan aset ex-PLK yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan inspektorat untuk memastikan aset dipakai sesuai koridor hukum. “Ini kemenangan bagi rakyat Jawa Barat. Aset yang sejak awal milik pemerintah daerah kini kembali utuh untuk pelayanan publik,” tegas Uu. Sementara itu, pihak PLK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam waktu 14 hari. “Kami menghormati putusan, namun memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk melanjutkan upaya hukum,” kata Alamsyah.
[TAGS]: PTUN Jakarta, gugatan PLK, aset Pemprov Jabar, Kemenkumham, pencabutan badan hukum, organisasi kemasyarakatan, pendidikan [SOCIAL_TWEET]: PTUN Jakarta tolak gugatan PLK, perkuat posisi Pemprov Jabar atas aset sekolah dan lahan 2,3 ha di Bandung. Proses banding siap diajukan. #PTUN #PemprovJabar #AsetNegara [SOCIAL_FB]: Kabar baik untuk warga Jabar! PTUN Jakarta resmi menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen yang berusaha mengklaim aset pendidikan di Bandung. Kemenkumham menilai pencabutan badan hukum sah karena PLK tidak patuh UU Ormas. Pemprov Jabar kini siap kelola aset untuk publik. Simak kronologi lengkapnya. [SOCIAL_TG]: ✅ PTUN Jakarta menangkan Pemprov Jabar. Gugatan PLK atas pencabutan badan hukum ditolak. Aset seluas 2,3 ha di Bandung kembali ke tangan pemerintah. Potensi banding masih ada. [SOCIAL_THREADS]: Akhir sengketa? PTUN Jakarta tolak gugatan PLK, aset pendidikan di Bandung dipastikan milik Pemprov Jabar. Tapi kuasa hukum PLK akan banding. Kita lihat bagaimana babak berikutnya. #RuleOfLaw #PublicAssets
Comments (0)