Oct 05, 2026
Politik

PKS Satu-satunya Partai Bisa Ajukan Calon Tanpa Koalisi

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satuny...

PKS Satu-satunya Partai Bisa Ajukan Calon Tanpa Koalisi

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pernyataan tersebut disampaikan pada tanggal 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Depok, berdasarkan hasil perhitungan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang telah disahkan dan ditetapkan melalui hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024.

Dasar Hukum Pengusungan Calon

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon apabila memenuhi ambang batas jumlah kursi atau jumlah suara sah dalam pemilihan umum legislatif. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti proses verifikasi syarat pencalonan, khususnya terkait kemampuan partai politik untuk mengusung pasangan calon secara mandiri maupun melalui koalisi. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Depok turut menjabarkan mekanisme perhitungan yang digunakan untuk menentukan kelayakan setiap partai politik yang berada di DPRD Kota Depok.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, ambang batas pengusungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Depok. Berdasarkan komposisi DPRD Kota Depok hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 yang telah disahkan, jumlah kursi DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi. Dengan demikian, partai politik wajib memiliki minimal 10 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon tanpa membentuk koalisi dengan partai politik lain.

Hasil Perhitungan Komposisi Kursi

Berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan, PKS memperoleh 13 kursi di DPRD Kota Depok, sehingga jumlah tersebut telah melampaui ambang batas minimal 10 kursi yang dipersyaratkan. Sementara itu, partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPRD Kota Depok tidak mencapai jumlah tersebut, sehingga seluruh partai politik selain PKS wajib membentuk koalisi untuk dapat memenuhi syarat pengusungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Terhadap hasil perhitungan tersebut, Wili Sumarlin menyatakan bahwa keputusan mengenai kelayakan pengusungan calon telah melalui pembahasan yang terukur dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut merupakan hasil dari kajian teknis yang dilakukan oleh KPU Kota Depok sebelum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon. "Kami telah menghitung berdasarkan jumlah kursi yang sah dan telah ditetapkan. Berdasarkan perhitungan tersebut, hanya PKS yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon secara mandiri," menyatakan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin.

Implikasi Terhadap Peta Koalisi

Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut berimplikasi langsung terhadap peta koalisi di Kota Depok. Dengan tidak terpenuhinya ambang batas pengusungan mandiri bagi partai politik lain, Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok yang berkeinginan mengusung pasangan calon wajib menindaklanjuti pembentukan koalisi untuk mencapai jumlah kursi yang disyaratkan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang akan menentukan dinamika pembentukan poros politik menjelang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kota Depok juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan akan tetap berpedoman pada jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. KPU Kota Depok tidak memberikan pengecualian terhadap ketentuan ambang batas, mengingat hal tersebut telah diatur secara tegas berdasarkan UU yang berlaku dan telah dibahas dalam Pleno KPU Kota Depok.

Persiapan Menuju Tahapan Pendaftaran

Dengan telah ditetapkannya hasil perhitungan tersebut, KPU Kota Depok akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu persiapan teknis pendaftaran pasangan calon. KPU Kota Depok juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh partai politik dan gabungan partai politik terkait hasil perhitungan tersebut guna memastikan kepastian hukum dalam proses pencalonan.

Kepastian mengenai syarat pengusungan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Melalui penegasan yang berlandaskan data, regulasi, dan perhitungan yang terukur, KPU Kota Depok menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User