Produk Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI Mulai Oktober

Apaberita.com, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku efektif mulai Oktober 2026.

Jul 08, 2026 - 00:49
0 0
Produk Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI Mulai Oktober

Apaberita.com, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan berlaku efektif mulai Oktober 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus mendorong daya saing industri nasional.

Lima Kategori yang Diwajibkan

Kewajiban SNI ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup lima kategori produk AMDK yang harus memiliki label SNI, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Dengan adanya ketentuan ini, setiap produsen wajib memastikan produknya telah lolos uji dan memenuhi spesifikasi mutu sesuai standar yang ditetapkan. Konsumen pun dapat lebih mudah mengenali produk yang terjamin kualitasnya melalui pencantuman label SNI pada kemasan.

Dukungan Bagi Pelaku Industri

Untuk menyukseskan implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan industri melalui pendampingan teknis kepada pelaku usaha, khususnya di sektor AMDK. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform pelaporan dan pemantauan kepatuhan industri.

Sinergi dengan asosiasi industri di berbagai daerah juga ditingkatkan guna memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk produsen skala kecil dan menengah, memperoleh informasi dan dukungan yang memadai dalam proses sertifikasi SNI.

"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Langkah wajib SNI ini juga diharapkan mampu menekan peredaran produk AMDK yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Dengan seluruh produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan oleh SNI, pemerintah optimistis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri akan semakin meningkat. Apaberita.com melaporkan, sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi bagi pelaku industri akan terus digencarkan menjelang batas waktu pemberlakuan penuh pada Oktober 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User