JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju, Provinsi Riau, pada Senin (24/8/2026). Rapat Koordinasi tingkat pusat tersebut digelar untuk menindaklanjuti meluasnya sejumlah titik api di wilayah Riau dan provinsi sekitarnya selama dua pekan terakhir.
Dalam rapat itu, Presiden didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, serta pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan yang dihasilkan difokuskan pada tiga hal, yakni percepatan pemadaman, penguatan patroli terpadu, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Presiden menegaskan bahwa karhutla tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan, serta kerugian ekonomi dan lingkungan yang ditanggung negara.
Percepatan Pemadaman dan Pengerahan Sumber Daya
Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan agar seluruh sumber daya pemadaman dikerahkan secara maksimal ke lokasi terdampak. Pesawat water bombing, helikopter patroli, serta personel darat dari TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan dikerahkan untuk mempercepat penanganan titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Presiden menyatakan bahwa operasi pemadaman harus berjalan siang dan malam dengan prioritas melindungi pemukiman warga, fasilitas publik, serta kawasan gambut yang berpotensi menyimpan api dalam waktu lama.
Selain pemadaman langsung, pemerintah juga mengintensifkan upaya modifikasi cuaca untuk menambah curah hujan di wilayah rawan karhutla. Langkah ini ditetapkan setelah melalui Rapat Koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BMKG, serta BNPB. Menurut data awal yang dilaporkan dalam rapat, sebagian besar titik api berada di lahan gambut yang sulit dijangkau, sehingga dibutuhkan pendekatan pemadaman dari udara secara berkelanjutan.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran
Presiden juga menyoroti aspek penegakan hukum. Dalam rapat, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
"Saya minta seluruh jajaran bekerja tanpa henti. Fokus utama kita adalah memadamkan api, menyelamatkan masyarakat, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar lahan," demikian penegasan Presiden dalam rapat tersebut.
Menindaklanjuti arahan itu, Polri bersama TNI diminta membentuk satuan tugas terpadu yang bertugas melakukan patroli di daerah rawan serta menyelidiki perusahaan perkebunan yang lahannya terbukti menjadi sumber kebakaran. Sanksi administratif berupa pencabutan izin juga menjadi salah satu opsi yang disiapkan bagi korporasi yang lalai melakukan pencegahan.
Koordinasi Pusat dan Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Presiden meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di daerah rawan karhutla menetapkan status siaga darurat sesuai dengan tingkat kerawanan masing-masing. Keputusan penetapan status tersebut harus didasarkan pada hasil asesmen lapangan dan data titik panas yang diverifikasi secara berkala. Kepala daerah juga diminta melaporkan perkembangan penanganan setiap hari kepada pemerintah pusat melalui BNPB.
Dukungan terhadap kebijakan penanganan karhutla juga datang dari parlemen. Sejumlah fraksi di DPR RI menyatakan siap mendukung percepatan anggaran dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pemadaman di daerah. Sementara itu, anggaran penanganan bencana yang telah disahkan dalam APBN akan dialokasikan secara fleksibel untuk kebutuhan operasional di lapangan, dengan mekanisme pencairan yang akan dibahas dalam rapat pleno Komisi IV DPR RI bersama pemerintah.
Langkah Pencegahan Jangka Panjang
Presiden menegaskan bahwa upaya pemadaman harus diiringi langkah pencegahan jangka panjang agar karhutla tidak berulang setiap musim kemarau. Pemerintah daerah diminta membentuk dan memperkuat Masyarakat Peduli Api di tingkat desa, memperbaiki tata kelola air di lahan gambut, serta menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Presiden juga meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan program alternatif bagi petani agar tidak bergantung pada praktik membakar lahan.
Kepala negara menyatakan akan terus memantau langsung perkembangan penanganan karhutla di Riau dan daerah lain, termasuk melalui kunjungan dan rapat evaluasi berkala. "Saya tidak akan berhenti sampai seluruh titik api berhasil dipadamkan dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan udara yang sehat," ujarnya menutup rapat.
Comments (0)