Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan perombakan kabinet dengan melantik 18 pejabat baru pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja kementerian selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berdasarkan UU Kementerian Negara.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pimpinan lembaga negara, serta para menteri Kabinet Merah Putih. Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden dan disahkan melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta pejabat setingkat menteri.
Pelantikan Delapan Belas Pejabat Ditetapkan di Istana Negara
Presiden Prabowo menegaskan bahwa perombakan kabinet merupakan kebutuhan konstitusional untuk memperkuat efektivitas pemerintahan. Dalam amanatnya, Presiden menyatakan bahwa seluruh pejabat yang dilantik wajib segera bekerja dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan lainnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Istana, jumlah pejabat yang dilantik mencapai 18 orang yang terdiri atas menteri koordinator, menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pengambilan sumpah dilakukan secara serentak dalam rapat paripurna pelantikan yang berlangsung tertib dan khidmat.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memandu pengucapan sumpah jabatan diikuti seluruh pejabat yang dilantik.
Sugiono Menjabat Menko PMK, Arrmanatha Nasir Pimpin Kementerian Luar Negeri
Dalam susunan baru tersebut, Presiden menetapkan Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Penunjukan tersebut menindaklanjuti pengalaman Sugiono di bidang hubungan internasional dan tugas kenegaraan sebelumnya. Sebagai Menko PMK, Sugiono menegaskan koordinasi lintas kementerian di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kependudukan, serta penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama.
Sementara itu, jabatan Menteri Luar Negeri kini diemban oleh Arrmanatha Nasir. Penetapan tersebut menandai alih tugas kepemimpinan diplomasi Indonesia. Arrmanatha Nasir menyatakan kesiapan untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif sesuai amanat konstitusi serta memperkuat posisi Indonesia di forum bilateral, regional, dan multilateral.
Pergantian pada dua posisi strategis tersebut dinilai mencerminkan penekanan Presiden pada penguatan pembangunan sumber daya manusia di dalam negeri dan penguatan diplomasi di luar negeri. Sugiono akan mengoordinasikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi PMK, sedangkan Arrmanatha Nasir akan memimpin Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan Rapat Koordinasi dengan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar Hukum dan Keputusan Presiden Berdasarkan UU
Sekretariat Negara menjelaskan bahwa seluruh proses reshuffle dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, serta peraturan perundang-undangan terkait. Setiap pemberhentian dan pengangkatan ditetapkan dalam Keputusan Presiden yang disahkan sebelum prosesi pelantikan berlangsung.
Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme internal Istana, laporan kinerja kementerian, serta hasil pembahasan dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden dan Menteri Sekretaris Negara. Presiden kemudian menegaskan keputusan akhir sebagai hak prerogatif konstitusional Kepala Negara.
“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri Kabinet Merah Putih. Seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Respons Fraksi dan Agenda Rapat Pleno Lanjutan
Sejumlah pimpinan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menghormati keputusan Presiden. Ketua Fraksi menyebut reshuffle sebagai kewenangan konstitusional Presiden dan berharap para menteri baru segera menyesuaikan diri dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
DPR dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno bersama pemerintah untuk membahas kelanjutan program prioritas nasional. Agenda tersebut meliputi sinkronisasi rencana kerja kementerian yang mengalami pergantian pimpinan, pembahasan capaian triwulan, serta penyesuaian target pembangunan manusia dan diplomasi luar negeri.
Pemerintah meminta seluruh kementerian yang terdampak perombakan segera menyelenggarakan serah terima jabatan dan Rapat Koordinasi internal. Presiden Prabowo menegaskan tidak ada jeda dalam pelayanan publik dan seluruh pejabat baru wajib melaporkan capaian kerja secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Comments (0)