Pramono Anung Dukung Tindakan Tegas Polisi Tangani Ancaman Bom Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut ancaman bom yang dilaporkan diterima sebuah sekolah internasional di kawasan Kelapa Gad...

Aug 24, 2026 - 06:56
0 0
Pramono Anung Dukung Tindakan Tegas Polisi Tangani Ancaman Bom Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut ancaman bom yang dilaporkan diterima sebuah sekolah internasional di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dukungan tersebut disampaikan menyusul penanganan cepat yang dilakukan aparat sejak laporan pertama diterima, sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berdiri sejajar dengan aparat keamanan dalam menjaga rasa aman warga ibu kota.

Dalam keterangannya, Gubernur menegaskan bahwa setiap bentuk gangguan keamanan, termasuk ancaman yang menyasar lembaga pendidikan, harus direspons secara serius dan tuntas. Ia juga mengapresiasi ketenangan pihak sekolah yang segera melapor kepada aparat sehingga proses penanganan dapat berjalan cepat tanpa menimbulkan kepanikan yang meluas di lingkungan sekitar.

Respons Cepat Aparat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh di lingkungan sekolah. Tim penjinak bahan peledak diterjunkan untuk melakukan sterilisasi terhadap seluruh ruangan, halaman, hingga area parkir. Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu turut melibatkan anjing pelacak serta personel dari berbagai satuan kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak di lokasi. Meski demikian, penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mengidentifikasi asal-usul ancaman serta memastikan tidak ada potensi gangguan susulan. Polisi juga memperketat pengamanan di sekitar sekolah dengan menambah personel patroli pada jam kedatangan dan kepulangan siswa.

Dukungan Gubernur bagi Aparat dan Dunia Pendidikan

Pramono Anung menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum ketika menghadapi ancaman terhadap keselamatan publik. Menurutnya, sikap tegas aparat menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang menitipkan anaknya di lembaga pendidikan.

"Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam mengusut ancaman ini sampai tuntas. Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman, dan setiap gangguan terhadapnya harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," demikian penegasan Gubernur dalam keterangan resminya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk membantu kepolisian dan pihak sekolah dalam berbagai aspek, termasuk pendampingan psikologis bagi siswa dan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan turut dilibatkan untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan normal serta seluruh prosedur pengamanan diikuti oleh setiap satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.

Rapat Koordinasi Pengamanan Sekolah

Menyikapi kejadian tersebut, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian dan pengelola sekolah internasional yang bersangkutan menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas langkah pengamanan jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rapat tersebut diputuskan sejumlah hal, antara lain peningkatan patroli rutin, pembatasan akses kendaraan ke lingkungan sekolah, serta penguatan koordinasi dengan pengelola kawasan Kelapa Gading dan aparat keamanan setempat.

Keputusan lain yang disepakati adalah penyusunan prosedur tetap penanganan ancaman agar setiap sekolah memiliki panduan yang jelas ketika menerima laporan serupa. Prosedur tersebut mencakup mekanisme pelaporan kepada aparat, langkah evakuasi sementara, serta komunikasi kepada orang tua siswa agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan keresahan.

Landasan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran ancaman kekerasan melalui sarana elektronik dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa ancaman palsu, termasuk yang dikirim tanpa disertai niat nyata, tetap dapat diproses secara hukum karena menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi terkait ancaman yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap hal yang mencurigakan kepada aparat terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Sementara itu, aktivitas belajar-mengajar di sekolah yang menjadi sasaran ancaman dilaporkan kembali berjalan normal setelah proses sterilisasi dinyatakan selesai. Pihak sekolah memastikan seluruh kegiatan berlangsung dalam pengawasan aparat hingga situasi dinyatakan sepenuhnya kondusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User