Populasi Gajah Sumatera di Bengkulu Tersisa 25 hingga 30 Ekor
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mencatat populasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang menghuni wilayah Bentang Alam Seblat dan sekitarnya kini tersisa antara 25 hingga ...
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mencatat populasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang menghuni wilayah Bentang Alam Seblat dan sekitarnya kini tersisa antara 25 hingga 30 ekor. Penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh semakin sempitnya ruang hidup satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya akibat alih fungsi lahan serta aktivitas antropogenik di Provinsi Bengkulu.
Data Populasi dan Habitat
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh instansi terkait, pihak BKSDA Bengkulu menyatakan bahwa angka 25 hingga 30 ekor merupakan hasil pemantauan terkini di kawasan prioritas konservasi gajah. Kepala BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren menurun dibandingkan dengan dekade-dekade sebelumnya. Bentang Alam Seblat yang semula menjadi koridor ekologis utama kini terfragmentasi oleh perkebunan, pemukiman, dan infrastruktur jalan.
Keputusan untuk terus memantau pergerakan satwa tersebut ditetapkan sebagai bagian dari upaya mitigasi konflik satwa liar. Petugas lapangan menyatakan bahwa kelompok gajah yang tercatat kerap melintasi perbatasan habitat yang tersisa. Data lokasi menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas gajah terdeteksi di kawasan hutan produksi yang telah dialihfungsikan secara tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Faktor Penyebab dan Tanggapan
Pihak berwenang menyatakan bahwa penyempitan habitat menjadi faktor dominan dalam menurunnya populasi gajah di wilayah tersebut. Konversi lahan di sekitar Bentang Alam Seblat telah mengurangi ketersediaan pakan dan air, sehingga memaksa gajah mendekati areal permukiman warga. Akibatnya, insiden konflik manusia-gajah meningkat dan berpotikasi mengurangi jumlah individu yang berhasil bertahan hidup.
"Kondisi habitat yang semakin berkurang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan populasi gajah Sumatera di Bengkulu. Kami menindaklanjuti temuan ini dengan penguatan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di zona konflik," tegas Kepala BKSDA Bengkulu dalam keterangan resmi.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, gajah Sumatera masuk dalam kategori satwa dilindungi sehingga setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya individu dapat dikenakan sanksi hukum. Namun, pihak BKSDA menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa adanya restorasi habitat dan pengelolaan ruang yang memadai. Dalam rapat yang digelar pekan lalu, disepakati bahwa seluruh stakeholder harus menyelaraskan kebijakan penggunaan lahan di kawasan prioritas konservasi.
Upaya Konservasi ke Depan
Untuk menangani persoalan tersebut, instansi konservasi menyatakan akan menggelar Rapat Koordinasi lintas sektor guna menyusun peta jalan pelestarian. Langkah tersebut ditetapkan sebagai upaya konkret menyelamatkan satwa endemik yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu. Selain patroli rutin, pihaknya juga akan memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Jumlah 25 hingga 30 ekor gajah di Bengkulu menempatkan populasi tersebut dalam kondisi kritis, mengingat spesies ini memerlukan ruang hidup luas dan konektivitas antar-kawanan. Pihak BKSDA menyatakan bahwa tanpa intervensi berupa rehabilitasi habitat dan penanganan konflik yang sistematis, angka tersebut dapat terus menurun dalam beberapa tahun mendatang. Keputusan final terkait perluasan zona penyangga dan relokasi masyarakat di koridor gajah masih menunggu hasil evaluasi bersama.
Comments (0)