Bupati Lebak Serahkan Bantuan kepada 3.450 Pekerja Rentan dan Veteran

Bupati Lebak menyerahkan bantuan sosial kepada 3.450 pekerja rentan dan veteran dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lebak, Banten. Penyerahan bantuan t...

Bupati Lebak Serahkan Bantuan kepada 3.450 Pekerja Rentan dan Veteran

Bupati Lebak menyerahkan bantuan sosial kepada 3.450 pekerja rentan dan veteran dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lebak, Banten. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Senin, 18 Agustus 2026, sebagai bentuk perlindungan sosial dan penghargaan negara terhadap kelompok masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menindaklanjuti kebijakan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemberdayaan masyarakat rentan.

Penyerahan Bantuan dan Sasaran Penerima

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebak, Bupati Lebak menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan sosial para pekerja di sektor informal dan para veteran yang telah mengabdikan diri bagi bangsa. Jumlah penerima manfaat mencapai 3.450 orang yang terdiri dari buruh migran, pekerja sektor rumahan, pengemudi, petani, nelayan, serta veteran TNI dan Polri. Bantuan yang diserahkan meliputi paket sembako, tunjangan sosial, dan kartu identitas layanan kesehatan sebagai bentuk jaminan perlindungan dasar.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Lebak, jumlah pekerja rentan yang tercatat dalam basis data terpadu mencapai 2.800 orang, sementara veteran yang berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Lebak sebanyak 650 orang. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dengan mekanisme verifikasi administrasi yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem beberapa waktu lalu. Bupati Lebak menegaskan bahwa proses seleksi penerima manfaat telah melalui tahapan Pleno Forum Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan akuntabilitas penyaluran.

"Komitmen kami adalah memastikan setiap rupiah bantuan dari negara tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Pekerja rentan dan veteran merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dengan kebijakan konkret, bukan sekadar retorika," tegas Bupati Lebak dalam sambutannya.

Koordinasi Instansi dan Peran Fraksi

Penyelenggaraan bantuan sosial tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kantor Veterans Kabupaten Lebak. Rapat Koordinasi yang digelar sebelum pelaksanaan kegiatan menghasilkan keputusan bersama mengenai alokasi anggaran, jadwal distribusi, dan pemantauan evaluasi pasca-penyaluran. Anggaran bantuan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Sosial dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2026.

Partai politik yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak menyatakan mendukung penuh program tersebut. Dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, beberapa Fraksi menyatakan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan harus menjadi prioritas dalam program pembangunan daerah. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra secara kolektif menyatakan kesiapan untuk mengawal distribusi bantuan agar bebas dari praktik politisasi dan diskriminasi.

"Kami dari Fraksi DPRD Kabupaten Lebak akan mengawal ketat penyaluran bantuan ini. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif yang berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebak.

Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan

Pemerintah Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar program insidentil, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial yang terintegrasi. Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyatakan bahwa penerima manfaat akan dimasukkan ke dalam Program Keluarga Harapan dan jaringan layanan kesehatan primer di 28 puskesmas yang tersebar di 28 kecamatan. Langkah ini ditetapkan untuk menjamin akses kesehatan dan pendidikan bagi keluarga pekerja rentan yang sebelumnya belum ter-cover oleh jaminan sosial formal.

Untuk veteran, Pemerintah Kabupaten Lebak berencana menindaklanjuti program rehabilitasi sosial dan pemberian rumah layak huni melalui skema bantuan perumahan rakyat. Keputusan tersebut disahkan dalam Peraturan Bupati Lebak tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan daerah beberapa bulan lalu. Bupati Lebak menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus menyelaraskan kebijakan dengan instruksi Presiden dan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait penanganan kemiskinan ekstrem dan perlindungan kelompok marginal.

Dengan disalurkannya bantuan kepada 3.450 penerima, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap indeks kesejahteraan sosial di wilayah tersebut dapat meningkat secara berkelanjutan. Masyarakat dihimbau untuk aktif memantau penyaluran bantuan melalui mekanisme pengaduan resmi yang telah dibuka di Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Lebak guna menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User