Dua Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Parung Bogor

Dua orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil di Jalan Raya Bogor-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari. Kejadian tersebut te...

Dua Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Parung Bogor

Dua orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil di Jalan Raya Bogor-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari. Kejadian tersebut terjadi saat sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang penumpang oleng dan bertabrakan dengan mobil yang melintas dari arah berlawanan. Akibatnya, dua korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi batas kecepatan dan ketentuan keselamatan berkendara. Kepala Unit Laka Lantas Polres Bogor, AKP Budi Santoso, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak mampu menjaga keseimbangan kendaraan. "Kami masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan status pengemudi," tegas AKP Budi Santoso dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mapolres Bogor, Sabtu pagi.

Proses Evakuasi dan Identifikasi Korban

Tim gabungan dari Polres Bogor dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Penyelamatan Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut dengan mengirimkan tim evakuasi ke lokasi kejadian. Dalam Rapat Koordinasi darurat yang digelar pukul 06.00 WIB, petugas medis dan kepolisian menetapkan prosedur evakuasi sesuai dengan protokol keselamatan yang berlaku. Dua korban tewas berhasil diidentifikasi sebagai Slamet Riyadi (42), warga Desa Parung Panjang, dan Dwi Hartanto (19), warga Kecamatan Parung. Kedua korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis yang tiba di lokasi pada pukul 05.30 WIB.

Korban ketiga, yang berhasil diselamatkan, mengalami patah tulang dan luka berat di bagian kepala. Petugas Sistem Penanganan Laka Lantas menegaskan bahwa evakuasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di Jalan Raya Bogor-Parung yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah. "Evakuasi berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan dukungan alat berat untuk memindahkan kendaraan yang rusak parah," juru bicara Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Sutrisno, menyatakan kepada awak media di lokasi kejadian.

Penanganan Hukum dan Koordinasi Instansi

Polres Bogor telah menetapkan pengemudi mobil yang terlibat tabrakan sebagai saksi kunci dalam penyidikan kecelakaan tersebut. Berdasarkan keputusan penyidik, kendaraan roda empat tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan teknis oleh tim laboratorium forensik. Sementara itu, sepeda motor yang membawa tiga orang penumpang juga disita sebagai barang bukti. Dalam rapat internal yang digelar di kantor Satlantas Polres Bogor, pihak kepolisian menyatakan akan mengusut dugaan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Rina Marlina, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan agenda pembahasan keselamatan lalu lintas dalam agenda Pleno DPRD mendatang. "Fraksi kami meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kondisi jalan di titik rawan kecelakaan, termasuk pemasangan rambu peringatan dan penambahan penerangan jalan umum," ujar Hj. Rina Marlina usai meninjau lokasi kejadian pada Sabtu siang. Ia menambahkan bahwa Rapat Koordinasi lintas instansi antara DPRD, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian akan disahkan dalam jadwal resmi minggu depan untuk membahas solusi pengurangan angka kecelakaan di wilayah Bogor Selatan.

Rekomendasi Keselamatan Berkendara

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dr. H. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil investigasi kepolisian terkait peristiwa tersebut. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalur utama, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. "Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Bogor sebagai dasar keputusan penerapan kebijakan pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dan pengetatan razia kendaraan bermotor," ujar Dr. H. Ahmad Fauzi dalam konferensi pers singkat di Pendopo Kabupaten Bogor.

Data yang dihimpun dari Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 47 kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa di ruas jalan Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, 60 persen melibatkan sepeda motor yang melanggar aturan muatan dan kelengkapan berkendara. Pihak kepolisian menyatakan akan memperketat operasi patuh lalu lintas dan menegakkan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan. Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum berkendara, terutama di jalur utama yang memiliki tingkat kepadatan dan kecepatan kendaraan tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User