Polresta Yogyakarta Tambah Lima Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas lingkup pertanggungjawaban pidana dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pada Senin (27/7/2026), penyidik menetapka...
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas lingkup pertanggungjawaban pidana dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pada Senin (27/7/2026), penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka baru sehingga total pihak yang kini berstatus tersangka mencapai 32 orang. Penetapan ini menandai gelombang ketiga setelah sebelumnya 13 tersangka diumumkan pada April dan 14 tersangka pada awal Juli 2026.
Peran Kelima Tersangka Baru
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan individu yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan anak-anak di bawah pengawasan lembaga itu. Dua di antaranya berprofesi sebagai guru Taman Kanak-Kanak di yayasan yang menaungi daycare tersebut, dua lainnya adalah pengasuh, dan satu orang merupakan pegawai bagian kerumahtanggaan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh kepolisian.
“Dua guru TK itu sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, namun pada saat penetapan 14 tersangka sebelumnya belum masuk karena belum ada saksi yang menyebutkan keterlibatan mereka,” jelas Iptu Apri. Ia menambahkan, dari pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu guru TK diduga kuat melakukan tindak kekerasan secara langsung terhadap anak asuh, sementara satu guru lainnya mengetahui peristiwa itu dan memilih membiarkan tanpa mengambil tindakan pencegahan atau pelaporan. Adapun dua pengasuh dan pegawai kerumahtanggaan juga disangkakan terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak.
Penetapan ini menambah dimensi baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Jika sebelumnya fokus penyidikan banyak tertuju pada pemilik, kepala sekolah, dan pengasuh utama, kini aparat menelusuri tanggung jawab hingga ke tenaga pendidik dan staf penunjang yang bekerja di dalam sistem yang sama. Dengan demikian, penyidik hendak menegaskan bahwa pembiaran terhadap kekerasan juga merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Rangkaian Penetapan Tersangka Sejak April
Gelombang pertama penetapan tersangka terjadi pada April 2026 dengan jumlah 13 orang. Mereka meliputi ketua yayasan sekaligus pemilik daycare, kepala sekolah, serta sejumlah pengasuh yang diduga kuat terlibat dalam kekerasan fisik, penelantaran, maupun pengabaian hak dasar anak. Berkas perkara ketiga belas tersangka ini telah rampung dan pada 24 Juni 2026 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk proses penuntutan.
Kajari Yogyakarta Hartono, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (24/6/2026), mengonfirmasi penerimaan tahap dua atas perkara itu. “Jaksa Negeri Yogyakarta secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana yang terjadi di daycare berinisial LA di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta,” ucapnya. Pernyataan ini menandai dimulainya tanggung jawab jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
Gelombang kedua penetapan tersangka menyusul pada awal Juli 2026 dengan tambahan 14 orang. Rincian peran mereka masih terus didalami, namun secara umum meliputi pengasuh harian, staf administrasi yang diduga mengetahui praktik kekerasan namun tidak melapor, serta pihak lain yang dianggap turut menciptakan lingkungan yang membahayakan anak. Dengan tambahan lima tersangka pada akhir Juli, total angka kini menjadi 32 dan membuka kemungkinan masih ada perluasan seiring dengan berjalannya pengembangan kasus.
Rekonstruksi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai bagian dari pendalaman, Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus pada Selasa (9/6/2026) di tempat kejadian perkara. Adegan-adegan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pemilik dan pengasuh diperagakan di hadapan penyidik dan jaksa. Rekonstruksi itu menjadi salah satu dasar kuat pengembangan perkara yang kemudian membuahkan penetapan tersangka baru di kloter berikutnya. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar seluruh mata rantai pelaku, baik yang berperan langsung maupun yang abai terhadap kewajiban perlindungan anak.
Dengan masuknya guru TK sebagai tersangka, kasus ini juga menguji aspek regulasi pengawasan terhadap lembaga pendidikan anak usia dini yang terintegrasi dengan layanan penitipan. Publik mempertanyakan mekanisme pengawasan internal yayasan yang seharusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak. DPRD Kota Yogyakarta sebelumnya telah meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional dan pengawasan harian daycare-daycare sejenis guna mencegah kejadian serupa terulang.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Penetapan 32 tersangka ini menjadi salah satu kasus kekerasan anak di lingkungan daycare dengan jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana terbesar dalam catatan kepolisian daerah. Polresta Yogyakarta berkomitmen terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos, termasuk pihak yang membiarkan kekerasan terjadi di hadapannya. “Pengembangan masih berlanjut, kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Iptu Apri.
Kasus Daycare Little Aresha bermula dari laporan orang tua yang mencurigai perubahan perilaku anak mereka. Penyelidikan kemudian mengungkap berbagai bentuk kekerasan fisik, penelantaran, dan intimidasi yang dialami oleh puluhan anak. Sebanyak lebih dari 40 anak telah diperiksa sebagai korban, dan proses pemulihan psikologis mereka masih berjalan melalui pendampingan Unit PPA dan psikolog independen yang ditunjuk.
Seiring masuknya berkas 13 tersangka pertama ke kejaksaan, perhatian kini tertuju pada jadwal persidangan yang dinanti-nantikan masyarakat. Jaksa penuntut umum tengah menyempurnakan dakwaan dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat standar operasional prosedur daycare dan meningkatkan pengawasan berkala demi memastikan setiap anak mendapat perlindungan yang semestinya.
Comments (0)