40 Adegan Rekonstruksi Kasus Sate Beracun di Boyolali
Boyolali – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali menggelar reka ulang peristiwa pembunuhan berencana yang menggunakan sate ayam bercampur racun tikus, Senin (27/7/2026). Proses rekonstru...
Boyolali – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali menggelar reka ulang peristiwa pembunuhan berencana yang menggunakan sate ayam bercampur racun tikus, Senin (27/7/2026). Proses rekonstruksi yang berlangsung di Markas Polres Boyolali itu melibatkan tersangka utama, Purwadi Wahyudi (40), yang tak lain adalah menantu dari korban, Aminah (56), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Sebanyak 40 adegan diperagakan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan dengan seluruh alat bukti yang telah dihimpun penyidik.
Hadir dalam reka ulang tersebut pihak keluarga korban, kuasa hukum, saksi-saksi kunci, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Kehadiran lintas institusi ini menandakan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, Ajun Komisaris Polisi Indrawan Wira Saputra, menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan kronologi faktual yang terkonfirmasi selama pemeriksaan.
Kronologi Pembunuhan Berdasarkan Rekonstruksi
Rentetan adegan yang diperagakan mengurai secara rinci modus operandi yang dijalankan tersangka. Rangkaian pertama menunjukkan tersangka membeli sate ayam di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada jarak yang cukup jauh dari tempat tinggalnya. Langkah itu diduga kuat sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak awal. Setelah tiba di kediamannya, Purwadi Wahyudi langsung meneteskan racun tikus ke dalam bungkusan sate dan mengemasnya kembali sedemikian rupa sehingga tampak seperti sate yang masih segar dan belum tersentuh.
“Total proses rekonstruksi terdapat 40 adegan. Dari adegan tersebut kami bisa mengetahui fakta terjadinya peristiwa mulai dari awal rangkaian pembunuhan sampai dengan selesai,” ujar AKP Indrawan Wira Saputra di sela-sela kegiatan. Ia menambahkan bahwa seluruh gerak-gerik tersangka yang direka ulang hari itu memperlihatkan tingkat perencanaan yang matang dan penuh perhitungan.
Penggunaan Identitas Palsu dan Layanan Ojek Daring
Salah satu adegan yang menjadi sorotan adalah cara tersangka mengirimkan sate beracun kepada korban. Purwadi Wahyudi tidak mengantar langsung bungkusan maut itu, melainkan memesan layanan ojek daring. Lebih licik lagi, ia menggunakan identitas palsu atas nama LP, yang merupakan iparnya sendiri sekaligus anak kedua dari korban. Bungkusan sate kemudian diarahkan menuju titik temu di sebuah warung sate yang berlokasi dekat rumah anak korban, bukan langsung ke alamat korban. Strategi ini dipilih agar pengiriman tidak menimbulkan kecurigaan dan identitas pengirim tetap tersamarkan.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka memesan layanan ojek daring, menggunakan identitas palsu atas nama LP (nama iparnya), atau anak kedua korban,” jelas Kasatreskrim. Adegan demi adegan yang mengungkap detail ini menjadi rangkaian bukti kuat bahwa aksi pembunuhan telah dipersiapkan dengan penuh kesadaran dan bukan sekadar tindakan spontan.
Motif Balas Dendam dan Rencana Pelimpahan Perkara
Dari hasil pendalaman yang dikonfirmasi melalui rekonstruksi, motif utama yang mendorong tersangka adalah balas dendam terhadap mertuanya. AKP Indrawan Wira Saputra menyatakan bahwa penyidik telah memperoleh gambaran lengkap mengenai latar belakang hubungan antara tersangka dan korban. “Niat tersangka adalah membalas dendam terhadap mertua atau korban. Setelah rekonstruksi ini, Polres segera melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Boyolali,” tegasnya.
Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Maulana Saputra, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan ilmiah tersebut melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Dukungan dua lembaga forensik itu menjadi kunci dalam mengonfirmasi hubungan kausal antara konsumsi sate dan kematian korban.
Hasil autopsi, visum, dan pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan temuan signifikan: kandungan racun terdeteksi di dalam tubuh korban, pada sampel sate yang dikonsumsi, bahkan pada seekor ayam yang mati setelah memakan sisa sate yang jatuh di lokasi kejadian. Bukti ilmiah berlapis ini menutup celah sanggahan apa pun terhadap perbuatan tersangka.
Rekonstruksi yang menghadirkan 40 adegan itu juga memperlihatkan bagaimana Purwadi Wahyudi menjalankan setiap langkah dengan tenang. Mulai dari pembelian sate, pencampuran racun, pengemasan ulang, pemesanan ojek daring dengan nama samaran, hingga penentuan titik temu di warung sate—semuanya membentuk rantai peristiwa yang terukur. Penyidik mencatat bahwa tidak ada satu pun langkah yang dilakukan secara acak, menandakan bahwa tersangka memiliki waktu dan perencanaan yang matang sebelum menjalankan aksinya.
Dengan selesainya rekonstruksi, berkas perkara segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses penuntutan. Purwadi Wahyudi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Pihak keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi menyatakan berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah Aminah.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan berbasis racun dengan penyamaran identitas dan pemanfaatan layanan digital semakin membutuhkan pengawasan dan pembuktian ilmiah yang ketat. Polres Boyolali bersama jajaran Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa integrasi metode SCI mampu mengurai kasus yang dirancang dengan tingkat kerumitan tinggi sekalipun.
Comments (0)