Polres Karo Bongkar Praktik Pungli di Kawasan Wisata Sidebuk-debuk

APABERITA, KABUPATEN KARO — Kepolisian Resor Karo mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kab...

Polres Karo Bongkar Praktik Pungli di Kawasan Wisata Sidebuk-debuk

APABERITA, KABUPATEN KARO — Kepolisian Resor Karo mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah rekaman peristiwa itu viral di media sosial pada Sabtu (8/8). Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni PS (48) dan HS (21), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, dihentikan oleh sekelompok orang saat hendak melintas menuju objek wisata tersebut. Para pelaku memungut biaya sebesar Rp10.000 per orang tanpa dasar hukum yang sah.

"Begitu laporan dari masyarakat kami terima, personel Polres Karo langsung bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik pengutipan liar itu," kata Pebriandi dalam keterangan resminya, Senin (10/8).

Barang Bukti Uang Tunai Rp694 Ribu Disita

Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari para pengunjung objek wisata. Uang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya berinisial PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.

Dalam pengembangan perkara, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan pihak keempat berinisial AFT (19), warga Desa Doulu. Yang bersangkutan diamankan pada Minggu (9/8) dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karo.

"Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka, kami menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan akan dilanjutkan ke proses penyidikan guna penetapan tersangka tambahan," ujar Pebriandi.

Warga Sempat Blokir Akses Jalan Menuju Lokasi Wisata

Pebriandi menuturkan, tidak lama setelah ketiga pelaku diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Warga memblokade akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.

Menindaklanjuti situasi tersebut, kepolisian mengambil langkah persuasif dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Pendekatan itu membuahkan hasil. Pada Minggu (9/8), warga bersedia membuka kembali akses jalan yang sempat ditutup.

"Kami langsung menempuh langkah persuasif dengan menyampaikan imbauan kepada warga. Keesokan harinya, masyarakat bersedia membuka kembali akses jalan yang sempat ditutup," jelas Pebriandi.

Kini, akses menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk telah kembali normal dan dapat dilalui oleh masyarakat maupun wisatawan.

Pos Pengamanan Terpadu Didirikan di Lokasi Wisata

Guna mencegah terulangnya praktik serupa, Polres Karo mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi wisata. Pos tersebut melibatkan personel gabungan dari Kodim 0205/Tanah Karo, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

"Kami bersama instansi terkait akan terus mengawasi kawasan wisata ini supaya masyarakat dan wisatawan merasa aman serta nyaman," ucap Pebriandi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak khawatir berkunjung ke pemandian air panas tersebut. Ia menegaskan, siapa pun yang menemukan atau mengalami praktik pungutan liar dipersilakan melaporkannya kepada petugas yang berjaga di lokasi.

Sementara itu, kedua tersangka, PS dan HS, saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User