Sep 30, 2026
Hukum

Polres Cianjur Amankan Empat Pemuda Diduga Hendak Balap Liar

CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar yang meresahkan warga. Kali ini, aparat berhas

Polres Cianjur Amankan Empat Pemuda Diduga Hendak Balap Liar

CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar yang meresahkan warga. Kali ini, aparat berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga kuat hendak menggelar aksi balapan liar di kawasan Jalan Baru Cianjur-Jonggol, tepatnya di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Penangkapan yang berlangsung pada Senin malam (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok pemuda di jam-jam rawan tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengamanan tersebut merupakan respons cepat atas aduan warga. Menurutnya, masyarakat yang mencurigai adanya kerumunan pemuda dengan sepeda motor yang dimodifikasi langsung melaporkan situasi tersebut melalui layanan darurat 110. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.

"Warga yang menduga para pemuda tersebut hendak balap liar langsung melapor melalui layanan 110. Kami tidak menunggu lama, petugas dari Pos Polisi Sukaluyu segera bergerak ke lokasi," ujar Alexander, Selasa (22/9/2026).

Penyergapan di Lokasi Kejadian

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Pos Polisi Sukaluyu bergerak menuju titik yang dilaporkan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang panik dan berupaya melarikan diri. Namun, sigapnya aparat di lapangan membuat empat orang berhasil disergap dan diamankan. Dari empat orang tersebut, diketahui tiga di antaranya telah berusia dewasa, sementara satu orang masih tergolong di bawah umur.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pemuda itu diketahui telah merencanakan aksi balap liar melalui komunikasi grup pesan singkat. Mereka sepakat untuk bertemu di lokasi dan menggelar balapan di jalur yang dinilai sepi namun berbahaya bagi pengendara lain.

"Betul, mereka janjian melalui WhatsApp, kemudian disepakati bertemu dan melakukan balapan di jalur tersebut. Saat ini keempat pelaku balap liar sudah kami bawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alexander.

Kendaraan Tidak Standar dan Tanpa Surat

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dua unit sepeda motor yang diamankan tidak dilengkapi komponen standar pabrikan. Kendaraan tersebut menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang biasa dikenal dengan istilah brong, serta tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini tentu saja melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

  • Empat pemuda diamankan karena diduga hendak balap liar di Jalan Baru Cianjur-Jonggol.
  • Dua unit sepeda motor disita dengan kondisi tidak standar dan knalpot brong.
  • Tidak ada surat-surat lengkap serta pengendara tidak memiliki SIM.
  • Modus dilakukan dengan janjian melalui grup WhatsApp.

Selain itu, Alexander menegaskan bahwa para pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun surat-surat kendaraan yang sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka memang tidak memenuhi syarat untuk berkendara secara legal di jalan raya.

"Dua sepeda motor itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi tidak memiliki SIM. Ini menjadi atensi kami untuk memberikan efek jera," kata Alexander.

Antisipasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Guna mengantisipasi kejadian serupa, Polres Cianjur berjanji akan meningkatkan patroli rutin, terutama pada malam hari di titik-titik rawan balap liar. Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan sepeda motor di malam hari. Partisipasi masyarakat melalui laporan cepat dinilai sangat efektif dalam mencegah aksi yang membahayakan keselamatan bersama ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa pelaku dan pengguna jalan lainnya. Polisi memastikan proses hukum terhadap keempat pemuda tersebut akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan status satu pelaku yang masih di bawah umur.

Lokasi: Jalan Baru Cianjur-Jonggol, Sukaluyu Waktu: Senin (21/9/2026) sekitar 23.00 WIB Empat pemuda diamankan, dua motor disita tanpa surat & knalpot brong. Rencana balapan disepakati lewat grup WhatsApp. #Cianjur #BalapLiar #PolresCianjur

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User