Sep 30, 2026
Hukum

Miras Oplosan Tewaskan Empat Warga Cibeber Cianjur, Dua Kritis

CIANJUR — Tragedi mematikan kembali terjadi akibat peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat orang dilaporka

Miras Oplosan Tewaskan Empat Warga Cibeber Cianjur, Dua Kritis

CIANJUR — Tragedi mematikan kembali terjadi akibat peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat orang dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif setelah menenggak cairan berbahaya tersebut di wilayah Kecamatan Cibeber. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memakan korban jiwa.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rangkaian kejadian nahas itu bermula pada Kamis, 17 September 2026. Dua orang warga berinisial DTA (29) dan R (24) berkunjung ke kediaman SA (20) di Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber. Keduanya datang membawa minuman keras oplosan setelah melakukan perjalanan dari Bandung. Di lokasi tersebut, tiga remaja perempuan berinisial F (16), V (16), dan Z (16) turut bergabung dan ikut mengonsumsi minuman campuran mematikan itu.

"Minuman tersebut dibawa oleh DTA dan R. Setelah menenggak minuman tersebut, keduanya pulang ke Bogor. Sedangkan empat korban lainnya melanjutkan meminum miras yang dibawa DTA dan R," kata Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Selasa (22/9/2026).

Kronologi Korban Berjatuhan

Dua hari setelah mengonsumsi racikan tersebut, para korban mulai menunjukkan gejala keracunan yang mengkhawatirkan. Mereka mengeluh mual, pusing, nyeri hebat, hingga mengalami kejang-kejang. Kondisi ini diduga kuat akibat kandungan metanol atau zat berbahaya lain yang sering ditemukan dalam miras oplosan.

Dua korban pertama, yakni SA dan RB, menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 19 September 2026. Duka belum usai, jumlah korban jiwa bertambah pada hari berikutnya, Minggu, 20 September 2026, setelah DTA dan F dinyatakan meninggal dunia. Fakta bahwa salah satu korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.

"Total korban meninggal akibat miras oplosan tersebut ada empat orang. Salah satunya perempuan yang masih remaja," ujar Alexander.

Sementara itu, dua remaja perempuan lainnya, yakni Z dan V, saat ini tengah mendapat perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang terus menurun. Mereka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk dua korban lainnya berhasil selamat, tapi kondisinya kerap menurun sehingga memerlukan perawatan khusus," tambahnya.

Penyelidikan dan Pencegahan

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kandungan pasti dari minuman oplosan tersebut. Sampel minuman telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mengetahui jenis zat berbahaya yang digunakan. Polisi juga memburu penyuplai bahan baku miras tersebut.

  • Empat korban tewas: SA, RB, DTA, dan F (16 tahun).
  • Dua korban kritis: Z dan V, masih menjalani perawatan intensif.
  • Lokasi kejadian: Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
  • Waktu kejadian: Konsumsi miras pada 17 September, korban meninggal pada 19-20 September 2026.
  • Penyelidikan: Polisi menyelidiki kandungan zat berbahaya dan asal-usul miras.

Kasus ini menambah daftar panjang korban miras oplosan di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjauhi konsumsi minuman keras ilegal yang tidak diketahui komposisinya. Pemerintah daerah juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di wilayahnya agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Dampak Sosial dan Himbauan

Kematian empat warga ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Para korban yang sebagian masih berusia remaja menjadi refleksi betapa rentannya generasi muda terhadap peredaran gelap miras oplosan. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku yang menyediakan minuman mematikan tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Sosialisasi tentang bahaya metanol dan zat beracun lain dalam miras oplosan juga perlu terus digencarkan, terutama di kalangan remaja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User