BULELENG, Apaberita.com — Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat terkait aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar. Aparat memastikan tidak ada batas minimal luasan lahan untuk menjerat pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan ke ranah hukum.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan sekecil apa pun tetap dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum apabila terbukti dilakukan secara sengaja. Polisi kini memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali.
"Lahan sekecil apa pun kalau dibuka dengan cara dibakar, itu merupakan pelanggaran hukum. Kami tegaskan tidak ada toleransi terkait luasan area," tegas AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan resmi.
Motif Pembakaran dan Bahaya Tradisi Keliru
Berdasarkan penyelidikan lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, aparat kepolisian mendeteksi indikasi kuat kesengajaan pada sejumlah insiden kebakaran lahan baru-baru ini. Beberapa warga disinyalir sengaja menyulut api demi membersihkan semak belukar menjelang datangnya musim penghujan.
Sebagian masyarakat masih memegang anggapan keliru bahwa abu sisa pembakaran organik mampu meningkatkan kesuburan tanah secara instan saat diguyur air hujan. Kebiasaan tradisional ini dinilai sangat berbahaya karena memicu kobaran api meluas tanpa kendali ke permukiman dan kawasan lindung.
"Memang ada dugaan sengaja dibuka dengan harapan nanti abu pembakaran itu akan menyuburkan tanah pada saat musim hujan turun. Praktik ini sangat membahayakan lingkungan sekitar," lanjut Ruzi.
Kronologi dan Langkah Penyelidikan Kepolisian
Guna menuntaskan dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menjalankan sejumlah tahapan pembuktian ilmiah secara mendalam:
- Pemetaan Titik Api: Tim patroli gabungan mendata koordinat dan titik awal kemunculan api pada area lahan terbakar di wilayah hukum Buleleng.
- Pelibatan Labfor Polda Bali: Menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk menganalisis residu kimia serta menentukan titik api (point of origin) secara ilmiah.
- Pemeriksaan Saksi dan Pemilik Lahan: Memanggil pemilik bidang tanah, penggarap, dan saksi mata di sekitar lokasi guna menelusuri penanggung jawab area.
- Gelar Perkara Penetapan Tersangka: Mengumpulkan alat bukti pendukung untuk menjerat pelaku pembakaran berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Jerat Hukum Maksimal 10 Tahun Penjara
AKBP Ruzi menyatakan penyelidikan telah menemukan titik terang terkait pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta ketentuan KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum.
Pelaku yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Masyarakat diimbau segera beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) serta proaktif melaporkan kebakaran mencurigakan kepada aparat berwenang.
Comments (0)