Suasana pagi di kawasan Kelurahan Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana, Bali, mendadak dipenuhi ketegangan kecil ketika deretan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusuri area pembangunan gedung pada Selasa (8/9/2026). Sejak pukul 09.00 WITA, petugas bergerak melakukan inspeksi mendadak demi mengawal tata ruang dan memastikan legalitas berbagai bangunan komersial yang menjamur di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini diambil guna menertibkan proyek bangunan yang disinyalir belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah. Penertiban ini tidak hanya difokuskan pada satu titik, melainkan menyasar beberapa lokasi strategis, termasuk wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng.
Penertiban Bangunan Komersial di Banjar Tengah
Saat menyisir kawasan Kelurahan Banjar Tengah, tim penegak peraturan daerah (perda) menemukan aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung hangat. Di lokasi tersebut, petugas langsung menemui kepala tukang yang tengah mengawasi jalannya pengerjaan fisik proyek. Berdasarkan pengakuan pekerja di lapangan, struktur bangunan megah tersebut rencananya akan difungsikan sebagai jaringan toko modern.
Namun, kecurigaan petugas terbukti saat melakukan verifikasi berkas perizinan di tempat. Pihak pelaksana proyek tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha komersial yang sah. Kepala tukang yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait kelengkapan administrasi perizinan bangunan yang sedang dikerjakannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo, membenarkan temuan pelanggaran administrasi dalam sidak lapangan tersebut. Pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi.
“Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas bertemu dengan kepala tukang pada salah satu lokasi pembangunan. Menurut pengakuannya, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai toko modern. Atas kondisi ini, kami memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap,” tegas I Ketut Eko Susilo.
Pentingnya Kelengkapan Dokumen Perizinan dan Tata Ruang
Tindakan penghentian proyek ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi tata kelola tata ruang daerah. Keberadaan toko modern tanpa izin yang jelas ditengarai dapat merusak iklim usaha lokal serta memicu ketimpangan ekonomi bagi pedagang kecil di sekitarnya.
Berikut adalah ringkasan tahapan pengawasan dan tindakan hukum yang dilakukan Satpol PP Jembrana dalam operasi penertiban tersebut:
| Lokasi Pengawasan | Dugaan Pelanggaran | Tindakan Penanganan |
|---|---|---|
| Kelurahan Banjar Tengah | Pembangunan toko modern tanpa dokumen izin di lokasi | Penghentian sementara & pembuatan surat pernyataan |
| Kelurahan Lelateng | Pemeriksaan kesesuaian izin dan pemanfaatan ruang | Pendataan & pembinaan preventif |
Penegakan aturan ini menggarisbawahi bahwa seluruh kegiatan investasi dan pengembangan infrastruktur komersial harus beriringan dengan kepatuhan hukum. Tanpa adanya dokumen resmi, potensi pelanggaran garis sempadan bangunan maupun zonasi wilayah menjadi sangat tinggi.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Berkelanjutan
Selain menyasar Banjar Tengah, pergerakan personel penegak Perda ini juga merambah ke wilayah Kelurahan Lelateng. Pengawasan ketat terus dilakukan demi memastikan tidak ada celah bagi pengembang nakal yang nekat mendirikan bangunan secara mendadak tanpa melalui prosedur perizinan terpadu pintu satu.
Satpol PP Jembrana memastikan akan terus memantau lokasi proyek yang telah dihentikan sementara tersebut. Jika pihak pengembang atau pelaksana nekat melanggar surat pernyataan yang telah disepakati dan melesat melanjutkan pekerjaan fisik sebelum izin terbit, maka sanksi yang lebih berat hingga penutupan permanen siap dijatuhkan.
Langkah pengawasan ketat ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, adil, serta taat asas di Kabupaten Jembrana, sekaligus melindungi keseimbangan tata ruang kota dan keberlangsungan usaha mikro setempat.
Comments (0)