Politisi Golkar Desak Polri Usut Tuntas Pengeroyokan di Bali
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan desakan tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut secara menyeluruh kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga kehilang...
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan desakan tegas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut secara menyeluruh kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga kehilangan nyawa di wilayah Bali. Peristiwa nahas yang melibatkan aksi massa terhadap terduga pelaku pencurian hewan ternak itu dinilai telah melampaui batas hukum dan mencerminkan lemahnya kepercayaan publik terhadap mekanisme peradilan formal.
Kronologi dan Dasar Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika seorang pria diduga melakukan pencurian ayam di sebuah permukiman di Bali. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran dan menangkap yang bersangkutan. Alih-alih menyerahkan terduga pelaku kepada aparat kepolisian setempat, sejumlah individu dalam kerumunan massa mengambil tindakan sendiri dengan melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ayat ketiga pasal tersebut menetapkan pidana penjara paling lama dua belas tahun apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pernyataan Sikap DPR
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak ada satu pun warga negara yang dibenarkan mengambil alih peran aparat penegak hukum, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Ini preseden buruk yang harus segera dihentikan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/3).
Politisi senior Golkar itu juga meminta Kepolisian Daerah Bali untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan. Menurutnya, proses hukum yang cepat dan transparan akan memberikan efek jera serta memulihkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Akar Persoalan Main Hakim Sendiri
Fenomena eigenrichting atau peradilan jalanan bukanlah hal baru dalam lanskap sosial Indonesia. Sejumlah riset kriminologi mencatat bahwa tindakan main hakim sendiri kerap muncul di daerah-daerah dengan tingkat kepercayaan rendah terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan pidana. Kombinasi antara persepsi lambannya proses hukum, ketidakpastian penegakan sanksi, serta minimnya pemahaman hukum di kalangan akar rumput menciptakan ruang bagi lahirnya aksi-aksi vigilante.
Ahmad Irawan menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor pemicu tersebut. "Kita tidak bisa hanya bereaksi setelah korban berjatuhan. Diperlukan langkah preventif yang sistematis, mulai dari penguatan kapasitas kepolisian di tingkat desa hingga program literasi hukum yang masif," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun modul pelatihan kesadaran hukum bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah membangun mekanisme penyelesaian perkara berbasis komunitas yang tetap berada dalam koridor hukum positif.
Respons Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan turut mengambil peran aktif dalam meredam potensi konflik serupa. Mengingat Bali merupakan daerah dengan tingkat interaksi sosial yang tinggi, baik antarwarga lokal maupun dengan pendatang, potensi gesekan akibat perbedaan latar belakang sosial-ekonomi perlu dikelola secara proporsional.
"Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang memperkuat kohesi sosial. Peristiwa pengeroyokan ini adalah alarm bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat tingkat bawah," tambah Ahmad Irawan.
Langkah Konkret yang Diusulkan
Ahmad Irawan merinci sejumlah rekomendasi yang akan ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertama, percepatan pembentukan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di setiap kabupaten/kota yang belum memilikinya. Kedua, revitalisasi sistem keamanan lingkungan melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ketiga, kampanye nasional anti-main hakim sendiri melalui media massa dan platform digital.
"Kami di Komisi II DPR akan mengawal setiap perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Resor Kota Denpasar masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi hukum peristiwa berdarah tersebut. Publik menantikan langkah cepat dan terukur dari aparat agar keadilan substantif benar-benar ditegakkan serta kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Comments (0)