Rahayu Saraswati Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Korban TPPO
Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat sistem perlindungan nasional bagi korba...
Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat sistem perlindungan nasional bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan para peserta Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (27/7).
Dalam forum tahunan yang mempertemukan perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga internasional ini, Rahayu Saraswati menyoroti masih lemahnya koordinasi lintas sektor dalam merespons kasus-kasus TPPO yang terus meningkat. Ia mendesak agar payung hukum yang ada benar-benar dijalankan secara efektif, tidak sekadar menjadi dokumen formal.
Kolaborasi Lintas Sektor Wajib Diperkuat
Rahayu Saraswati menekankan bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak bisa lagi dikerjakan secara parsial. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi yang solid antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat desa untuk membangun sistem deteksi dini yang mampu menjangkau kelompok paling rentan.
“Kita memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasinya sudah cukup kuat, tetapi tantangan terbesar kita adalah pada tataran implementasi. Sinkronisasi antarlembaga masih sering tersendat, akibatnya korban tidak mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Ia mencontohkan perlunya pembentukan gugus tugas terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian, serta Kejaksaan. Dengan pendekatan itu, proses identifikasi korban bisa berjalan cepat dan penanganan hukum terhadap pelaku menjadi lebih tajam.
Data TPPO Menjadi Alarm bagi Publik
Dalam paparannya, Rahayu Saraswati mengutip data Badan Reserse Kriminal Polri yang mencatat 1.326 kasus TPPO sepanjang tahun 2025, naik 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak yang dijadikan pekerja rumah tangga, pekerja seks komersial, atau pengemis dengan modus tawaran kerja di luar kota maupun luar negeri.
“Data ini hanyalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena korban tidak berani bersuara atau tidak mengakses jalur hukum. Di sinilah peran JarNas APO bersama jejaringnya untuk melakukan pendampingan, mulai dari pendataan hingga proses litigasi,” kata Rahayu Saraswati.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat sistem rujukan korban yang terstandarisasi secara nasional. Rumah aman, layanan psikososial, serta program reintegrasi sosial harus tersedia di setiap daerah, terutama di provinsi yang menjadi kantong pengirim pekerja migran.
Rekomendasi untuk Kebijakan Nasional
Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah percepatan revisi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Korban TPPO yang dianggap sudah tidak lagi memadai untuk menjawab modus-modus baru kejahatan perdagangan manusia yang memanfaatkan platform digital.
Rahayu Saraswati menekankan bahwa revisi regulasi itu harus mencakup pengakuan terhadap bentuk-bentuk eksploitasi ekonomi digital dan perluasan definisi korban agar mencakup warga negara yang direkrut dan dieksploitasi di dalam negeri, tidak hanya yang dikirim ke luar negeri.
“Kami meminta agar DPR dan pemerintah segera menginisiasi pembahasan revisi ini. Setiap keterlambatan dalam kebijakan akan berkonsekuensi pada semakin banyaknya warga negara yang menjadi korban,” tegasnya.
Selain itu, forum juga mendorong alokasi anggaran yang memadai dalam APBN 2027 untuk program pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk penguatan kapasitas penyidik, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara perdagangan orang dengan perspektif korban.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari berbagai provinsi. JarNas APO sendiri tercatat memiliki 45 jaringan organisasi di seluruh Indonesia yang konsisten melakukan advokasi dan pendampingan korban TPPO sejak 2014.
Comments (0)