Polisi Ungkap Motif dan Peran 4 Pembunuh Tapir di Lampung

Lampung – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap peran dan motif di balik pembunuhan satwa liar dilindungi, Tapir, yang terjadi di Jalinsum, Kabupaten Mesuji, Lampung. Empat dari total enam pelaku y

Jul 07, 2026 - 23:06
0 0
Polisi Ungkap Motif dan Peran 4 Pembunuh Tapir di Lampung

Lampung – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap peran dan motif di balik pembunuhan satwa liar dilindungi, Tapir, yang terjadi di Jalinsum, Kabupaten Mesuji, Lampung. Empat dari total enam pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut telah berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan.

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam eksekusi pembunuhan mamalia yang viral di media sosial itu. Mereka adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki motif khusus selain mencari sensasi dan ingin mengonsumsi daging hewan langka tersebut.

Rincian Peran Para Pelaku

Kapolres setempat menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kejahatan terencana. Ketut Suwarne diduga kuat sebagai otak utama yang memprovokasi rekannya untuk menangkap Tapir yang muncul di perkebunan. Sementara itu, Wayan Supatre dan Tri Suharyanto berperan sebagai eksekutor yang melakukan penangkapan serta pemukulan terhadap hewan malang itu menggunakan benda tumpul hingga tewas. Made Putra Yasa tak kalah bengisnya, ia bertugas memotong dan membersihkan bangkai Tapir untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pelaku lainnya.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka tidak sadar bahwa Tapir adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Mereka mengaku penasaran dengan rasa dagingnya dan langsung merencanakan perburuan saat melihat hewan itu berkeliaran," ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang dikutip media kami, Sabtu (30/12).

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat polisi menyelidiki akhir dari nasib tapir tersebut. Setelah berhasil dibunuh dan dipotong-potong, daging hewan yang memiliki nama latin Tapirus indicus itu tidak langsung dijual. Para tersangka justru menggelar pesta kecil-kecilan dengan memasak daging Tapir menjadi hidangan rica-rica. Tindakan ini sontak menuai kecaman keras dari para pegiat lingkungan dan warganet.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik memastikan akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat kemunculan satwa liar, bukan malah memburu atau melukainya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User