Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Bogor Sebagai Tersangka
Bogor – Kepolisian Resor Bogor secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (25) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bog...
Bogor – Kepolisian Resor Bogor secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (25) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (27/7/2026), setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam. Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka melahirkan di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum membawa bayinya ke Bogor untuk dibuang.
Kapolres Bogor, AKBP Raden Mohamad Jafar Shodiq, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan SSA sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan SSA sebagai tersangka. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat.
Kronologi Penemuan di Kebun Kosong
Kejadian berawal pada Jumat (24/7/2026) malam ketika seorang pemulung melaporkan penemuan kardus mencurigakan di sebuah kebun kosong di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di dalam kardus tersebut, warga mendapati sesosok mayat bayi laki-laki yang masih dilengkapi tali pusar dan dalam kondisi mengenaskan. Laporan langsung diterima oleh Polsek Cileungsi dan dilakukan pengamanan TKP.
Tim Inafis dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor segera melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan awal, bayi diperkirakan berusia kurang dari 24 jam. Polisi menemukan jejak kain dan bercak darah yang mengarah pada identitas pelaku. Saksi-saksi di sekitar lokasi tidak mengenali adanya perempuan hamil yang mencurigakan, sehingga penyelidikan mengarah pada kemungkinan pelaku berasal dari luar wilayah Bogor.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, tim Satreskrim memperoleh informasi bahwa seorang perempuan muda terlihat membawa kardus serupa di sekitar Terminal Pasar Minggu. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di terminal dan menemukan momen kunci: seorang perempuan memasuki toilet umum pada Jumat siang dan keluar dengan kondisi yang sangat berbeda, tampak pucat dan membawa tas besar.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di terminal, polisi berhasil mengidentifikasi perempuan tersebut sebagai SSA, seorang warga yang tinggal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. SSA diamankan di rumah kontrakannya pada Minggu (26/7/2026) tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka langsung mengakui perbuatannya.
Di hadapan penyidik Unit PPA, SSA menceritakan kronologi yang memilukan. Ia mengaku tidak menyadari kehamilannya hingga tiba-tiba merasakan sakit perut hebat saat berada di terminal.
"Saya kira hanya sakit maag biasa," ucapnya dalam pengakuannya yang dibacakan oleh Kasatreskrim.
Tersangka kemudian masuk ke toilet umum dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Dalam kepanikan, ia membungkus bayi dengan jaket dan memasukkan ke dalam kardus, lalu membawanya dengan bus menuju Bogor dan meninggalkannya di kebun kosong.
Kepala Unit PPA Polres Bogor, Ipda Putri Handayani, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan SSA mengalami kondisi psikologis yang rapuh. "Tersangka merahasiakan kehamilannya dari keluarga karena takut akan stigma sosial. Ia tidak memiliki pasangan tetap dan sebelumnya pernah melakukan tes kehamilan dengan hasil negatif, sehingga ia tidak mengira akan melahirkan," ungkap Ipda Putri. Polisi juga telah memeriksa keluarga SSA yang mengaku tidak mengetahui kehamilan tersebut.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: jaket yang digunakan untuk membungkus bayi, kardus bekas, lakban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta kartu identitas. Selain itu, polisi juga menemukan sisa-sisa pembalut dan alat tes kehamilan di kamar kos SSA. Seluruh barang bukti telah dicatat dalam berita acara dan akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak, serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembuangan anak. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Dalam rapat koordinasi antara Satreskrim, Unit PPA, dan Kejaksaan Negeri Bogor yang digelar pada Senin pagi, disepakati bahwa tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aspek hukum dengan cermat, namun juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi psikologis bagi tersangka.
Langkah Polisi dan Imbauan
Sejalan dengan penetapan tersangka, Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga tersangka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma dan pencegahan kasus serupa di kemudian hari. "Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk mencari bantuan apabila mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Banyak lembaga yang siap membantu," jelas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tetap berjalan, namun tetap mengedepankan kemanusiaan. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka atau keluarganya, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Saat ini, SSA mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor dengan pengawasan khusus karena kondisi psikologisnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau apakah ada unsur paksaan. Perkara ini menjadi salah satu perhatian publik yang mendalam menjelang peringatan Hari Anak Nasional, menyoroti sisi gelap aborsi dan pembuangan bayi yang masih marak terjadi.
Comments (0)