Polisi Tangkap Trio Begal Berkedok Teman Kencan di Depok

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar komplotan perampok yang menyasar para pengguna aplikasi kencan khusus komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Tiga tersangka—RA (2...

Polisi Tangkap Trio Begal Berkedok Teman Kencan di Depok

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar komplotan perampok yang menyasar para pengguna aplikasi kencan khusus komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Tiga tersangka—RA (25), MF (23), dan DS (21)—diringkus di sebuah kontrakan di wilayah Cimanggis, Depok, pada Sabtu dini hari (26/7/2026) pukul 02.30 WIB. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif usai seorang korban melaporkan peristiwa pembegalan yang dialaminya dua hari sebelumnya.

Modus kejahatan yang digunakan para pelaku dinilai baru dan memanfaatkan kepercayaan korban. Mereka menciptakan profil palsu di aplikasi Hornet, platform jejaring sosial yang populer di kalangan laki-laki gay dan biseksual. Melalui profil tersebut, tersangka mengajak korban berkomunikasi secara intensif hingga membangun ikatan emosional. Setelah merasa yakin korban terpancing, mereka mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan, biasanya di tempat gelap dan sepi pada larut malam.

“Setibanya di lokasi, korban yang tadinya mengharapkan kencan justru dihadang tiga orang bersenjata tajam. Mereka langsung mengambil sepeda motor, telepon genggam, dompet, serta barang berharga lainnya. Korban sempat dianiaya hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Teguh Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (27/7/2026).

Laporan bermula dari seorang pria berinisial AR (28), warga Beji, Depok. Pada Kamis, 24 Juli 2026, AR berkenalan dengan seseorang melalui Hornet dan bersedia bertemu di Jalan Raya Cimanggis sekitar pukul 23.00 WIB. Namun setibanya di lokasi, tiga orang tak dikenal merampas Honda Beat miliknya, dua unit ponsel pintar, laptop, serta uang tunai Rp2,5 juta. Tidak hanya itu, korban juga dipukul dan disabet dengan senjata tajam hingga tersungkur. Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek setempat, dan laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Metro Depok.

Penyelidikan Digital dan Penangkapan

Dengan bermodalkan laporan korban, polisi melakukan pelacakan digital terhadap akun Hornet yang digunakan pelaku. Tim siber Satreskrim berhasil mengidentifikasi alamat IP dan perangkat yang digunakan untuk komunikasi terakhir dengan korban. Diketahui bahwa akun tersebut masih aktif dan digunakan untuk menjerat sasaran baru. Dari sana, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah kontrakan di daerah Cimanggis.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari. Ketiga tersangka tidak memberikan perlawanan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka, antara lain: dua unit sepeda motor hasil rampasan, lima telepon genggam berbagai merek, satu laptop, dompet berisi kartu identitas milik korban lain, uang tunai sekitar Rp3,8 juta, serta dua bilah celurit yang diduga digunakan melukai para korban. Di samping itu, polisi menyita buku catatan kecil berisi daftar nama dan nomor kontak yang diduga calon korban berikutnya.

“Ini menjadi bukti bahwa mereka sudah merencanakan aksi secara sistematis. Kami duga masih banyak korban lain yang belum berani melapor karena malu atau khawatir identitasnya terbongkar,” ujar AKBP Teguh menambahkan.

Rangkaian Kejahatan dan Dampak

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan aksi serupa setidaknya enam kali dalam tiga bulan terakhir. Rata-rata sasaran mereka adalah laki-laki usia 20–35 tahun yang aktif di aplikasi kencan khusus LGBT. Mereka memilih korban yang terlihat tidak mencurigakan dan mudah dibujuk. Setelah barang berhasil diambil, sepeda motor dijual melalui penadah, sementara barang elektronik dijual terpisah. Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup para pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, agar lebih waspada dalam mengatur pertemuan dengan orang yang baru dikenal. AKBP Teguh menyarankan agar pertemuan pertama selalu dilakukan di tempat publik yang ramai dan jangan membawa barang berharga berlebih. Pihaknya juga membuka ruang bagi korban lain untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma, karena kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Ancaman Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Namun jika terbukti mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman bisa bertambah hingga 12 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penganiayaan dan tindak pidana pencucian uang karena diduga ada aliran dana ke penadah hasil curian.

Saat ini, RA, MF, dan DS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor curian. “Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan ini,” tutup AKBP Teguh Setiawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User