Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Siswa di Kebumen
Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Kutowinangun bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial R di Desa Kedungampel, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jaw...
Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Kutowinangun bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial R di Desa Kedungampel, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin pagi, 17 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku mengantre program Makan Bergizi Gratis di sebuah sekolah menengah pertama setempat. Kasat Reskrim Polres Kebumen AKBP Darmawan Santoso menyatakan bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti video dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas dua sekolah menengah pertama yang viral di media sosial sejak tiga hari sebelumnya.
Penangkapan di Lokasi Antrean MBG
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim penyidik telah melakukan penyelidikan selama dua hari setelah video berdurasi lima menit tersebar luas di beberapa platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang remaja mengenakan seragam putih biru dihampiri oleh sejumlah pemuda di area perkebunan dekat pemukiman warga. AKBP Darmawan Santoso menegaskan bahwa tim berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian di Dusun Karanganyar, Desa Kedungampel, berdasarkan ciri khas geografis yang tampak di latar video.
"Pada pukul 06.45 WIB, anggota kami sudah berada di sekitar lokasi distribusi Makan Bergizi Gratis. Kami mendapat informasi bahwa target berada dalam antrean bersama warga lainnya," ujar Kasat Reskrim dalam keterangan resmi di Mapolres Kebumen, Senin siang. Ia menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam aksi penganiayaan tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis yang disahkan pemerintah pusat sebagai bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya manusia kini menjadi sarana deteksi dini keberadaan individu yang menjadi target operasi. Dalam rapat koordinasi yang digelar pekan lalu, Forkopimda Kabupaten Kebumen telah menetapkan protokol khusus bagi pelaksanaan program di sejumlah titik rawan guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
Kronologi dan Dampak Viral di Ruang Publik
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut diduga terjadi pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, yang berusia 14 tahun, mengalami luka memar di bagian wajah dan tangan kanan akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kutowinangun, Sujatmiko, menyatakan bahwa pihak sekolah baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video beredar luas di grup pesan elektronik warga pada Minggu malam.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Korban sempat tidak berani melapor karena intimidasi. Setelah video viral, barulah kami bisa mengonfirmasi kejadian kepada orang tua dan pihak berwenang," ujar Sujatmiko di ruang kerjanya, Senin petang.
Video yang diunggah oleh akun anonim tersebut telah ditonton lebih dari 850 ribu kali dan mendapatkan 12 ribu komentar dari warganet. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen menyikapi kejadian ini dengan serius. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen, Bambang Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan surat interpelasi terkait perlindungan anak di wilayah hukum tersebut.
"Keputusan pleno fraksi kami pada pagi hari ini menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditolerir. Kami meminta aparat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Bambang Wicaksono usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung DPRD Kebumen, Senin sore.
Proses Hukum dan Upaya Perlindungan Korban
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kapolres Kebumen, Kombes Pol Arif Budiman, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang berstatus mahasiswa dan pengangguran. "Kami telah mengantongi identitas mereka. Tim khusus ditugaskan untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum," ujar Kapolres dalam konferensi pers singkat di Mapolres, Senin malam.
Sementara itu, korban beserta orang tuanya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog Puskesmas Kutowinangun dan petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen. Kepala Dinas, Dr. Retno Wulandari, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan korban sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus. "Berdasarkan UU Perlindungan Anak, kami akan memastikan korban mendapatkan pemulihan psikososial di fasilitas yang telah disahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," jelasnya.
Dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di kantor Bupati Kebumen pada Selasa dini hari, pemerintah daerah bersama pihak kepolisian dan komisi perlindungan anak menyepakati pembentukan posko pengamanan di sekitar sekolah-sekolah yang menjadi lokasi distribusi Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya insiden serupa sekaligus memberikan rasa aman kepada siswa dan warga yang mengikuti program tersebut.
Comments (0)