Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Tangerang
Aksi tabrak lari yang mengakibatkan seorang pemotor tewas di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, terekam kamera dan viral di media sosial. Video yang beredar luas memperlihatkan momen kecelakaan menger
Aksi tabrak lari yang mengakibatkan seorang pemotor tewas di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, terekam kamera dan viral di media sosial. Video yang beredar luas memperlihatkan momen kecelakaan mengerikan tersebut. Kini, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri.
Kronologi Kecelakaan Maut
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Apaberita.com, insiden nahas ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Boulevard Green Lake City, Kecamatan Cipondoh. Sebuah mobil Toyota Avanza Veloz abu-abu yang dikemudikan pelaku melaju dari arah lampu merah TGI menuju kawasan Green Lake.
Sesampainya di Jalan Boulevard, mobil tersebut diduga dengan kecepatan tinggi menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Xeon yang tengah menyeberang dari putaran balik (U-turn). Benturan keras membuat pengendara motor terpental dan langsung tersungkur tak berdaya. Tak berhenti di situ, pengemudi mobil kehilangan kendali dan kembali menabrak sepeda motor lain yang berada di dekat lokasi. Satu pengendara tewas seketika di tempat, sementara satu lainnya menderita luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar yang merekam detik-detik kejadian langsung menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik atas kelakuan pelaku yang tega meninggalkan korban begitu saja.
Keterangan Resmi Kepolisian
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya pada Senin (29/6/2026), membenarkan kronologi kecelakaan yang viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa tabrakan pertama terjadi saat mobil melaju kencang dan menabrak motor dari arah putaran balik.
"Saat memasuki Jalan Boulevard, kendaraan tersebut diduga menabrak sepeda motor Yamaha Xeon yang sedang melintas dari arah putaran balik (U-turn). Setelah itu, kendaraan kembali menabrak sepeda motor lainnya sebelum akhirnya berhenti,"
ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari.
Pelarian Berakhir di Tangan Polisi
Setelah kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dengan kendaraannya. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat analisis rekaman CCTV, keterangan para saksi di lokasi, serta pelacakan plat nomor kendaraan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Minggu (28/6/2026) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di wilayah Tangerang tanpa perlawanan. Mobil Toyota Avanza Veloz abu-abu yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat dipidana paling lama 6 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312 atas tindakan melarikan diri dari tanggung jawab. Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga laporan ini diturunkan, polisi masih mendalami motif pelaku dan menunggu hasil pemeriksaan toksikologi untuk memastikan apakah pengemudi berada dalam pengaruh alkohol atau zat terlarang saat berkendara. Apaberita.com akan terus menyajikan perkembangan terbaru dari kasus yang menggegerkan warga Tangerang ini.
Comments (0)