Polisi Selidiki Penemuan Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel

Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, menindaklanjuti penemuan satu pucuk senjata api dan beberapa unit airsoft gun di dalam ruangan milik yayasan penyelenggara sekolah swasta di Jalan TB Simat...

Polisi Selidiki Penemuan Senjata di Yayasan Sekolah Jaksel

Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, menindaklanjuti penemuan satu pucuk senjata api dan beberapa unit airsoft gun di dalam ruangan milik yayasan penyelenggara sekolah swasta di Jalan TB Simatupang, Cilandak, pada Jumat, 14 Februari 2025. Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas keamanan sekolah saat melakukan pengecekan rutin terhadap gudang perlengkapan yang jarang diakses, sekitar pukul 09.30 WIB. Atas temuan itu, pihak yayasan langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Cilandak, dan tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Proses Olah TKP dan Barang Bukti

Tim Unit Reserum Kriminal Polsek Cilandak yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB menyatakan bahwa ruangan tersebut berfungsi sebagai gudang arsip dan peralatan olahraga milik yayasan. Dalam pemeriksaan menyeluruh, penyidik menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver, tiga unit airsoft gun jenis spring-powered, serta kotak amunisi berisi 12 butir peluru kaliber yang belum terpakai. Kapolsek Cilandak Kompol Budi Santoso, S.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke laboratorium forensik Polda Metro Jaya untuk dilakukan uji balistik dan identifikasi jejak sidik jari.

"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan yang pertama kali menemukan senjata tersebut," ujar Kompol Budi Santoso dalam keterangan resmi di Mapolsek Cilandak, Sabtu, 15 Februari 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kepemilikan sah atas senjata api tersebut maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pengadilan Militer sebagaimana diubah, maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penyelenggaraan Keadaan Bahaya dan Penyertaan Senjata Api. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak ada bahan peledak tambahan yang tersimpan di area sekolah.

Keterangan Pihak Yayasan dan Sekolah

Kepala Sekolah Swasta tempat yayasan tersebut berada, Drs. Ahmad Rizal M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya terkejut atas penemuan itu dan menegaskan bahwa ruangan tersebut tidak pernah dikunci secara permanen karena berisi peralatan kebersihan dan arsip tahun ajaran lama. Menurutnya, akses ke ruangan gudang dapat dijangkau oleh sejumlah karyawan yayasan, termasuk staf administrasi dan petugas pemeliharaan gedung. "Kami memberikan akses penuh kepada penyidik untuk memeriksa seluruh area yayasan. Keamanan dan keselamatan siswa merupakan prioritas utama kami," tegas Drs. Ahmad Rizal usai diperiksa sebagai saksi di Mapolsek Cilandak.

Pihak yayasan dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar pada Sabtu sore memutuskan untuk meningkatkan pengawasan keamanan di seluruh titik akses gedung, termasuk pemasangan sistem kamera pengawas tambahan di koridor menuju ruang penyimpanan. Pengurus yayasan juga berencana melakukan audit mendalam terhadap seluruh ruangan non-kelas yang selama ini kurang terawasi. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsnormal pada hari Senin dengan pengawasan tambahan dari petugas kepolisian yang ditempatkan di gerbang utama kompleks sekolah.

Pengembangan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam rapat pleno penyidikan yang digelar di Mapolsek Cilandak pada Senin, 17 Februari 2025, penyidik menetapkan lima orang saksi untuk diperiksa intensif, termasuk dua orang satpam, seorang koordinator administrasi yayasan, serta mantan kepala sekolah periode 2022-2023. Fraksi-fraksi dalam rapat pleno menyepakati bahwa penyidik perusahaan menelusuri jejak perolehan senjata api dengan memeriksa dokumen kepemilikan yayasan selama lima tahun terakhir. Tim juga berencana menggandeng Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan cek database nasional terkait nomor seri senjata api yang ditemukan.

Kompol Budi Santoso menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1948 dan peraturan pelaksanaannya, kepemilikan senjata api oleh warga sipil harus dilengkapi izin resmi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. "Jika terbukti senjata api tersebut tidak dilengkapi dokumen sah, maka pemiliknya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mendalami motif penyimpanan senjata api serta airsoft gun di dalam area pendidikan. Masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, diharapkan tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User