Polisi: Saepul Rencanakan Bunuh demi Kuasai Harta Korban di Depok
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap K (51) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di tanah ko...
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap K (51) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di tanah kosong, Pancoran Mas, Kota Depok. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah merencanakan aksi kejahatannya untuk menguasai harta korban, terutama sepeda motor milik korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/8/2026), menegaskan bahwa perencanaan pembunuhan tersebut telah disusun oleh tersangka beberapa hari sebelum eksekusi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, tersangka Saepul telah merencanakan pembunuhan terhadap korban K dengan tujuan utama menguasai sepeda motor korban,” ujarnya.
Kombes Pol. Arya menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya kerap bertemu di sekitar lokasi kejadian. Namun, motif ekonomi menjadi pemicu utama tersangka untuk menghabisi nyawa korban. “Tersangka mengetahui bahwa korban sering membawa sepeda motor dan menyimpan uang tunai. Hal ini yang kemudian memicu niat jahatnya,” tambahnya.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu (29/7/2026) di sebuah tanah kosong di kawasan Pancoran Mas. Korban ditemukan dalam kondisi kepala terpisah dari badan serta sejumlah bagian tubuh yang rusak. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Inafis Polres Metro Depok yang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok tersangka. Saepul ditangkap di kediamannya di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Sabtu (1/8/2026) tanpa perlawanan berarti. “Penangkapan dilakukan setelah kami mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi,” jelas Kombes Pol. Arya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, pisau yang diduga digunakan untuk memutilasi, serta pakaian tersangka yang masih berlumuran darah. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka Saepul dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kombes Pol. Arya menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol. Arya di hadapan awak media.
Polisi juga menyatakan bahwa tersangka telah melakukan aksinya secara sistematis. Setelah membunuh korban, Saepul memutilasi tubuh korban untuk mempersulit identifikasi. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi dengan cepat menemukan identitas korban melalui data keluarga yang dilaporkan hilang.
Keluarga Korban Minta Hukuman Setimpal
Keluarga korban yang diwakili oleh anak sulung korban, R (28), menyampaikan permohonan agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka. “Kami sekeluarga sangat terpukul. Ayah kami tidak hanya dibunuh, tetapi juga dirusak jenazahnya. Kami meminta agar pelaku dihukum mati,” ujar R dengan nada bergetar di sela-sela konferensi pers.
R juga mengungkapkan bahwa korban adalah seorang pedagang keliling yang dikenal ramah dan tidak memiliki musuh. “Ayah saya orangnya baik, tidak pernah bermusuhan dengan siapa pun. Kami tidak menyangka ada orang yang tega melakukan hal ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Depok. Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kapolres Metro Depok memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Tersangka akan segera kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Saepul saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan UU yang berlaku, tersangka dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)