Polisi Ringkus 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang

Tangerang — Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, ...

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Tangerang

Tangerang — Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat malam, 25 Juli 2026, dan kini seluruh tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berupa rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Metro Tangerang Kota, Senin (28/7), Kapolres menegaskan bahwa ketujuh pelaku telah ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 48 jam pascakejadian.

“Kami telah menahan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan Prada Arif meninggal dunia. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif,”

ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Santoso, S.I.K. dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengeroyokan di Sebuah Warung Kopi

Berdasarkan rekonstruksi sementara yang disusun oleh penyidik, insiden bermula sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang saat itu mengenakan pakaian sipil tengah menghabiskan waktu bersama seorang rekannya di sebuah warung kopi sederhana yang terletak di Jalan Arief Rachman Hakim, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol tiba di lokasi yang sama dan segera terlibat dalam percakapan yang memanas.

Cekcok mulut tak terhindarkan. Menurut keterangan saksi mata, Ahmad Fauzi (34), perselisihan dipicu oleh teguran korban terhadap salah satu anggota kelompok yang dianggap berperilaku tidak sopan terhadap pengunjung lain. Situasi dengan cepat lepas kendali ketika salah seorang tersangka, yang belakangan diidentifikasi berinisial MR, melemparkan pukulan pertama ke arah wajah korban. Tanpa ampun, enam orang lainnya ikut serta menghujani tubuh Prada Arif dengan bogem mentah dan tendangan berkali-kali, bahkan setelah korban tersungkur tak berdaya di lantai semen.

Rekan korban yang berusaha melerai justru turut menerima bogem mentah dari para pelaku, sehingga ia terpaksa menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang berdatangan membuat para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang telah disiapkan di depan warung tersebut. Prada Arif Budi Sampurna yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang oleh warga. Namun, meski tim medis telah berusaha memberikan pertolongan maksimal selama kurang lebih tiga jam, nyawa prajurit muda itu tidak dapat diselamatkan. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit menyebutkan bahwa korban mengalami cedera otak berat akibat benturan tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan hebat di bagian dalam tengkorak.

Pengejaran Intensif dan Pengamanan Tujuh Tersangka

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Sabtu dini hari, Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kota segera membentuk tim gabungan yang terdiri atas anggota Satreskrim dan Intelkam. Dipimpin langsung oleh Kepala Unit Pidana Umum, tim bergerak cepat melakukan profiling terhadap para pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, serta pengenalan wajah yang dilakukan oleh saksi-saksi. Kurang dari enam jam setelah olah TKP, identitas awal para pelaku mulai terkuak.

Inisial dan nama para tersangka yang berhasil diamankan adalah MR (26), AP (24), RF (25), AS (22), DP (23), HN (27), dan FR (23). Mereka diketahui merupakan warga dari beberapa kecamatan di Tangerang dan sebagian lainnya berasal dari luar kota yang tinggal di kawasan kos-kosan di sekitar Pasar Anyar. Penangkapan dilakukan secara terpisah: MR dan AP ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pinang, sementara RF dan AS diringkus saat hendak melarikan diri ke arah Serang melalui terminal bus. Tiga tersangka lainnya, DP, HN, dan FR, menyerahkan diri ke Mapolres setelah menyadari bahwa foto mereka telah beredar luas di media sosial dan diburu aparat.

“Tekanan dari warga yang geram atas peristiwa ini sangat membantu, karena keluarga mereka pun mendorong agar para pelaku menyerahkan diri. Kami juga menyita beberapa barang bukti kunci, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, pakaian yang dikenakan saat kejadian yang masih terdapat bercak darah, serta telepon genggam yang berisi komunikasi sebelum dan sesudah peristiwa,”

jelas Kompol Budi Santoso. Semua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres dan dijerat dengan sangkaan primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Motif Sakit Hati dan Langkah Hukum Lanjutan

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, motif utama pengeroyokan yang didapati adalah sakit hati yang dirasakan oleh pelaku utama, MR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, MR mengaku tersinggung saat korban, Prada Arif, menegur perilakunya yang dinilai mengganggu kenyamanan di tempat umum. Merasa dipermalukan di depan rekan-rekannya, MR mengajak kelompoknya untuk memberikan pelajaran kepada sang prajurit. Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal menegaskan bahwa tidak ada bukti awal yang mengarah pada motif kriminal terorganisasi atau latar belakang yang berkaitan dengan institusi militer.

“Peristiwa ini murni tindak pidana spontan yang dipicu oleh emosi sesaat dan pengaruh minuman keras. Namun, kami akan terus mendalami kemungkinan adanya peran serta pihak lain yang turut memprovokasi. Prada Arif pada saat itu sepenuhnya dalam status warga sipil yang sedang menikmati waktu istirahatnya,”

pungkas Kompol Budi Santoso.

Dari pihak TNI, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0506/Tangerang, Kolonel Infanteri Rudi Firmansyah, menyatakan bahwa institusi militer sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menekankan bahwa TNI tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, namun akan memantau secara ketat agar keadilan bagi prajuritnya benar-benar ditegakkan.

“Kami menghormati supremasi hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi intervensi institusi. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Hukuman setimpal harus diberikan agar menjadi efek jera dan menjaga marwah prajurit yang tidak boleh diinjak-injak di ruang publik,”

tegas Kolonel Infanteri Rudi Firmansyah secara terpisah di Markas Kodim 0506/Tangerang.

Jenazah Prada Arif Budi Sampurna telah disemayamkan dan dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Tangerang, secara militer pada Minggu, 27 Juli 2026. Prosesi tersebut dihadiri oleh ratusan rekan satuannya dari Batalyon Infanteri 201/Jaya Yudha, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Sementara itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Komitmen percepatan penanganan perkara ini, menurut keterangan resmi, merupakan bentuk respons atas masifnya perhatian publik terhadap kasus yang telah menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan komunitas veteran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User