Polisi Periksa 10 Saksi Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa sepuluh saksi dalam rangka penyelidikan peristiwa kebakaran yang melanda enam lantai Gedung Badan Pendapatan ...

Polisi Periksa 10 Saksi Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa sepuluh saksi dalam rangka penyelidikan peristiwa kebakaran yang melanda enam lantai Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang hingga kini masih didalami tim penyidik.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri atas petugas keamanan gedung, pegawai yang berada di lokasi saat kejadian, serta pihak-pihak yang pertama kali mengetahui munculnya api. Keterangan mereka dihimpun untuk menyusun kronologi peristiwa secara utuh, mulai dari waktu pertama kali api terlihat hingga proses pemadaman oleh petugas di lapangan.

Pemeriksaan Saksi untuk Menyusun Kronologi

Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut merupakan tahap awal dalam proses penyelidikan. Setiap keterangan akan dicocokkan satu sama lain dan dipertemukan dengan temuan fisik di lokasi kejadian.

"Kami telah meminta keterangan sepuluh saksi. Keterangan para saksi ini penting untuk mengetahui titik awal munculnya api serta kondisi gedung sebelum peristiwa terjadi," ujar seorang pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penyidik juga menggali informasi mengenai aktivitas terakhir di dalam gedung sebelum kebakaran terjadi, termasuk kondisi instalasi listrik dan perangkat elektronik yang beroperasi pada saat itu. Seluruh keterangan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan resmi yang dijalankan kepolisian.

Penyebab Kebakaran Masih dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, kepolisian belum dapat memastikan penyebab kebakaran. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) telah dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengidentifikasi sumber api serta mengumpulkan barang bukti berupa material yang terbakar.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik," tuturnya.

Hasil pemeriksaan Labfor nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah kebakaran disebabkan oleh faktor kelalaian, gangguan kelistrikan, atau unsur lainnya. Kepolisian menegaskan tidak akan berspekulasi sebelum seluruh bukti ilmiah dianalisis secara menyeluruh oleh tim ahli.

Kebakaran yang menghanguskan enam lantai gedung tersebut tergolong besar. Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengerahkan sejumlah unit mobil pemadam beserta personel untuk menjinakkan api dan mencegah kobaran meluas ke bangunan di sekitarnya.

Dampak terhadap Layanan Administrasi

Kebakaran ini berdampak pada operasional Bapenda DKI Jakarta, instansi yang bertugas mengelola pendapatan daerah, termasuk pelayanan pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan. Sebagian layanan kepada masyarakat dilaporkan terganggu akibat kerusakan bangunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan menata ulang mekanisme pelayanan agar hak-hak masyarakat wajib pajak tetap terpenuhi. Layanan daring disiapkan sebagai alternatif selama proses pemulihan gedung berlangsung.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Kami menyiapkan skema alternatif agar proses administrasi perpajakan tidak terhenti," kata pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Evaluasi Keamanan Gedung Pemerintahan

Peristiwa ini turut mendorong evaluasi terhadap standar keselamatan gedung-gedung pemerintahan di Ibu Kota. Pemeriksaan instalasi listrik, ketersediaan alat pemadam api ringan, serta kesiapan jalur evakuasi menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

Kepolisian menegaskan proses penyelidikan akan berjalan transparan. Apabila ditemukan unsur pidana, penyidik akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa ini. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala melalui keterangan resmi kepada publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User