Polisi Ekshumasi Korban Pengeroyokan di Tabanan untuk Autopsi

Tabanan, Bali – Kepolisian Resor Tabanan melakukan pembongkaran makam seorang pria berinisial KD di areal pemakaman adat Setra Sidatapa, Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pe...

Polisi Ekshumasi Korban Pengeroyokan di Tabanan untuk Autopsi

Tabanan, Bali – Kepolisian Resor Tabanan melakukan pembongkaran makam seorang pria berinisial KD di areal pemakaman adat Setra Sidatapa, Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan KD setelah ia diduga mencuri ayam aduan.

Proses ekshumasi yang disaksikan oleh keluarga korban dan tokoh adat setempat tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WITA. Setelah jenazah diangkat dari liang lahat, tim forensik dari Rumah Sakit Bhangkara Denpasar segera melakukan pemeriksaan awal di lokasi sebelum jenazah dibawa ke kamar jenazah untuk autopsi lebih lanjut.

Kronologi Pengeroyokan Berujung Maut

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) dini hari di sebuah rumah warga di Kecamatan Selemadeg. KD diduga tertangkap basah oleh pemilik rumah saat mencoba mengambil seekor ayam aduan jenis Bangkok. Spontan, pemilik rumah berteriak sehingga puluhan warga berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap KD.

Menurut saksi mata, ayam aduan tersebut memiliki harga cukup tinggi, mencapai puluhan juta rupiah. Pemilik ayam, yang juga menjadi salah satu saksi kunci, mengaku sempat berteriak "maling" yang kemudian memicu amukan massa. Akibat hantaman benda tumpul dan kekerasan fisik, KD dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian secara medis karena saat itu keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih memakamkan jenazah sesuai tradisi adat Bali.

Langkah Projustitia dan Prosedur Ekshumasi

Kapolres Tabanan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi I Made Sudarma menjelaskan, ekshumasi terpaksa dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang memerlukan kepastian ilmiah. “Kami perlu memastikan penyebab kematian korban secara objektif melalui pemeriksaan laboratorium forensik. Ekshumasi ini merupakan langkah projustitia untuk mengungkap secara terang benderang perkara ini,” ujarnya di lokasi pemakaman.

Proses pengangkatan jenazah dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 135 yang memungkinkan penyidik melakukan tindakan pembongkaran makam demi kepentingan pemeriksaan. Seluruh rangkaian kegiatan turut disaksikan oleh perwakilan keluarga, Kepala Desa setempat, serta rohaniwan. Jenazah yang telah berusia tiga hari tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD Tabanan untuk dilakukan otopsi menyeluruh. Sementara itu, Bendesa Adat Sidatapa, I Wayan Surata, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian mengungkap kebenaran. "Kami percaya bahwa ekshumasi ini diperlukan demi keadilan. Meski secara adat hal ini cukup sensitif, namun kepentingan hukum harus diutamakan," katanya.

Penetapan Tersangka dan Komitmen Polri

Dalam kasus ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah warga yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri terhadap KD. Keempat tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Tabanan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ketut Gede Arimbawa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan melanggar hukum, termasuk aksi massa yang menimbulkan korban jiwa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika menemukan dugaan tindak pidana. Setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Hasil autopsi diharapkan dapat menjadi barang bukti ilmiah yang memperkuat konstruksi hukum para pelaku. Pihak kepolisian memperkirakan pemeriksaan forensik akan memakan waktu paling lama dua pekan sebelum laporan resmi diterbitkan. Sementara itu, jenazah KD rencananya akan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali di pemakaman adat setelah semua prosedur medis selesai dilaksanakan. Polres Tabanan juga mengintensifkan program pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa untuk mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User