Polisi Dalami Jaringan Penyebar Konten Deepfake Pornografi Mahasiswi Solo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut jaringan pelaku penyebaran konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake yang menimpa seorang mahasi...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut jaringan pelaku penyebaran konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake yang menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Surakarta. Korban yang diidentifikasi dengan inisial E menjadi sasaran manipulasi digital: wajahnya ditempelkan pada tubuh perempuan lain yang ditampilkan tanpa busana, lalu materi tersebut disebarluaskan melalui akun-akun media sosial dan kanal Telegram. Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Laporan kami sudah diterima, penyidik telah melakukan profiling terhadap akun-akun yang diduga terlibat. Saat ini kami tinggal menunggu agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Zaenal melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (27/7).
Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026, saat korban menerima pesan dari akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital. Akun tersebut berupaya membangun komunikasi dengan korban, namun tidak mendapatkan tanggapan. Ketidakpedulian korban justru memicu eskalasi intimidasi.
Kronologi Ancaman dan Pelipatgandaan Akun
Zaenal menjelaskan, ketika korban tidak merespons, akun itu melontarkan ancaman yang menyebut akan ada "konsekuensi pertama" apabila pesan terus diabaikan. Beberapa hari setelah ancaman tersebut, sebuah akun Instagram berbeda muncul dan mulai mengunggah foto-foto pornografi editan yang menggunakan wajah korban. Akun kedua ini juga kembali menghubungi korban secara langsung.
Puncaknya terjadi pada 5 Februari 2026. Sebuah akun ketiga mengirimkan pesan yang memberitahukan bahwa foto-foto korban telah tersebar di sejumlah saluran Telegram. Lebih lanjut, akun tersebut turut mengirimkan berkas mentah foto tak senonoh—baik yang asli maupun yang sudah direkayasa—yang diambil dari platform tersebut.
"Jadi modusnya berlapis: ada yang mengambil gambar asli, ada yang mengedit, lalu menyebarkannya lewat Telegram. Kami menduga kuat sumber utama konten berasal dari satu kanal Telegram tertentu yang kini sedang didalami penyidik," tegas Zaenal.
Dampak Psikologis yang Menghancurkan
Manipulasi digital ini telah menimbulkan guncangan psikologis berat bagi korban. Zaenal mengungkapkan, korban mengalami syok dan trauma mendalam, terutama karena konten pornografi hasil editan tersebut beredar luas di media sosial dan dapat diakses oleh publik. Dalam kurun waktu satu pekan pertama setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami stres akut hingga menghambat aktivitasnya. Hingga kini, trauma psikis masih dirasakan.
"Perlu saya tegaskan, korban tidak pernah melakukan tindakan apa pun seperti yang digambarkan dalam foto maupun video itu. Semua adalah hasil rekayasa AI. Namun dampaknya sungguh dahsyat, korban merasa sangat terpukul," imbuh Zaenal.
Kondisi ini diperparah oleh kenyataan bahwa konten tersebut sulit dikendalikan setelah menyebar di ranah digital. Korban beserta tim kuasa hukum terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan takedown terhadap unggahan-unggahan yang masih beredar.
Tujuh Korban Lain dan Benang Merah SMA Cepu
Lebih mencengangkan, korban E bukan satu-satunya sasaran. Berdasarkan pendalaman awal, sedikitnya terdapat tujuh perempuan lain yang mengalami modus serupa. Seluruhnya adalah mahasiswi yang menempuh pendidikan tinggi di kota Semarang dan Solo. Profil para korban mengerucut pada satu kesamaan: mereka saling mengenal dan pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Cepu.
"Dari hasil profiling, korban E dan enam korban lainnya ternyata saling kenal karena latar belakang sekolah yang sama. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melacak siapa yang memiliki akses terhadap data pribadi dan foto-foto mereka," terang Zaenal.
Pada akun Instagram yang diduga sebagai salah satu saluran penyebaran, ditemukan puluhan foto dan video dengan korban berbeda-beda. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan yang secara sistematis memproduksi dan mendistribusikan konten deepfake pornografi.
Langkah Kepolisian dan Ancaman Hukum
Subdirektorat Siber Polda Jateng kini tengah melakukan profiling digital dan penelusuran meta data untuk mengidentifikasi pengelola akun-akun tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban dan pihak yang mengetahui keberadaan konten, menjadi tahapan berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Perbuatan menyebarkan konten pornografi, apalagi yang merupakan hasil manipulasi tanpa persetujuan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang gelombang baru kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan. Kemampuan deepfake yang semakin canggih menuntut peningkatan literasi digital dan kecepatan respons aparat penegak hukum agar korban tidak terus bertambah.
Comments (0)