Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, Puluhan Airgun Disita

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan perdagangan senjata ilegal di kawasan pelabuhan, Jakarta Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Sel

Jul 08, 2026 - 05:36
0 0
Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, Puluhan Airgun Disita

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan perdagangan senjata ilegal di kawasan pelabuhan, Jakarta Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026), petugas menyita puluhan pucuk senjata airgun beserta sejumlah amunisi dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli senjata airgun melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Satreskrim langsung membentuk tim penyelidik untuk mendalami aktivitas terlarang ini.

"Kami menerima laporan dari warga soal peredaran senjata jenis airgun yang diperjualbelikan lewat WhatsApp. Tim lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan teknik undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi itu."

Dari komunikasi yang dijalin, petugas memesan salah satu model senjata yang ditawarkan, yakni airgun jenis WG 321 berwarna hitam dengan mekanisme non-blowback atau tanpa kokang, berkaliber 6mm serta menggunakan daya dari tabung Co². Transaksi tersebut akhirnya berujung pada penangkapan pelaku berikut barang bukti.

Berdasarkan catatan yang dihimpun media kami, perdagangan senjata jenis airgun secara ilegal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ini bukanlah kasus pertama. Namun, jaringan kali ini menunjukkan pola baru dengan memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan pembeli, sekaligus menghindari pantauan aparat.

Adapun modus yang dijalankan para pelaku cukup rapi: penjual menawarkan berbagai tipe airgun melalui galeri foto digital, lalu berkomunikasi intensif lewat pesan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan harga, barang dikirimkan atau diantar langsung ke lokasi yang telah ditentukan—sebuah celah yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak memiliki izin resmi.

Puluhan airgun yang disita kini diamankan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang bukti. Selain senjata, polisi juga menyita belasan butir amunisi kaliber 6mm serta sejumlah komponen penunjang seperti tabung gas Co² dan alat isi ulang tekanan. Seluruh barang tersebut diduga kuat berasal dari pasokan ilegal yang sengaja diedarkan tanpa dokumen kepemilikan sah.

Meski airgun sering diasosiasikan sebagai perlengkapan olahraga menembak atau hobi rekreasional, regulasi di Indonesia menggolongkannya sebagai senjata yang peredaran dan kepemilikannya wajib dilengkapi izin. Pelanggaran atas aturan ini terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemasok maupun pembeli. Tim penyidik juga tengah memeriksa secara forensik perangkat komunikasi pelaku guna mengungkap rantai distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan sindikat senjata antarprovinsi.

Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini seputar penindakan terhadap peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Tanjung Priok dan sekitarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User