Oct 12, 2026
Politik

Polisi Bekuk Trio Begal Modus Kencan, Korban Diikat di Makam Depok

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar aksi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan platform kencan digital Hornet untuk memikat korbannya. Tiga orang pelaku begal diringkus pada Minggu (2...

Polisi Bekuk Trio Begal Modus Kencan, Korban Diikat di Makam Depok

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil membongkar aksi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan platform kencan digital Hornet untuk memikat korbannya. Tiga orang pelaku begal diringkus pada Minggu (26/7/2026) malam setelah terbukti melakukan penganiayaan dan meninggalkan seorang pria dalam kondisi terikat di area pemakaman di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang menemukan korban dengan luka serius pada keesokan harinya.

Kronologi Peristiwa dan Penemuan Korban

Rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (25/7/2026), ketika korban berinisial R (28) berinteraksi dengan salah satu tersangka melalui aplikasi Hornet. Setelah menjalin komunikasi intens, korban menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu secara langsung di suatu tempat yang dijanjikan. Lokasi pertemuan diarahkan ke sebuah titik di sekitar Jalan Raya Bogor, jauh dari keramaian.

Sesampainya di lokasi, korban tidak disambut oleh satu orang, melainkan langsung dihadang oleh tiga pria yang telah bersiap. Tanpa sempat memberikan perlawanan, korban dipukul secara brutal, lalu tangan dan kakinya diikat menggunakan tali raffia. Seluruh barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai, serta satu unit sepeda motor, dirampas oleh para pelaku.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diangkut ke sebuah kompleks pemakaman yang sepi dan gelap. Di sana, ia ditinggalkan begitu saja dengan mulut dilakban dan tubuh penuh luka lebam. Korban baru ditemukan pada Minggu pagi oleh warga yang tengah melintas dan mendengar rintihan dari arah makam. Warga segera melaporkan penemuan tersebut ke kantor polisi terdekat dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Pengakuan dan Strategi Operasi Pelaku

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kusuma, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan taktik manipulasi psikologis yang terencana. Melalui akun palsu yang dikelola secara bergantian, mereka menyasar individu-individu yang dianggap rentan di platform kencan tersebut.

"Mereka dengan sengaja merancang profil fiktif yang menarik untuk memancing minat korban. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang sudah dipetakan sebagai titik aman bagi aksi kejahatan,"

terang AKBP Hendra Kusuma.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa ketiga tersangka—berinisial AS (26), BP (29), dan CY (24)—merupakan warga Depok dan Jakarta Timur. Dua orang di antaranya tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kelompok ini telah beroperasi setidaknya selama tiga bulan dan diduga kuat telah memangsa belasan korban dengan pola kejahatan yang hampir identik di sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Penindakan Hukum dan Barang Bukti yang Disita

Tim khusus bentukan Polres Metro Depok bergerak cepat begitu menerima laporan dari pihak rumah sakit. Dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di sekitar area kejadian serta penelusuran data komunikasi digital, identitas dan lokasi persembunyian para pelaku berhasil dipetakan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan dilakukan secara serentak di tiga titik berbeda pada Minggu malam tanpa perlawanan berarti. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, empat telepon seluler berbagai merek yang diduga hasil kejahatan sebelumnya, kartu tanda penduduk dan kartu ATM, gulungan tali raffia, serta dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang kerap digunakan untuk mengancam para korban.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat dengan sangkaan berlapis. Mereka dihadapkan pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun. Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sejalan dengan kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Langkah Pencegahan dan Imbauan Kepolisian

Menyikapi maraknya kejahatan yang memanfaatkan platform interaksi sosial, Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli siber dan kerja sama dengan pengembang aplikasi. AKBP Hendra Kusuma secara khusus menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama para pengguna layanan kencan daring, agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Kami meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan ajakan bertemu di tempat yang asing dan sepi. Pilihlah lokasi publik yang ramai dan beritahu kerabat terdekat mengenai rencana pertemuan Anda. Jika menemukan akun yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, jangan ragu untuk segera melapor,"

tegasnya.

Pihak kepolisian juga tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para pengelola platform digital untuk memperketat mekanisme verifikasi pengguna dan mengintegrasikan fitur pelaporan darurat. Langkah ini dianggap mendesak seiring dengan peningkatan jumlah pengguna aplikasi kencan di Indonesia yang turut membuka celah bagi tindak kriminal berbasis teknologi. Polres Metro Depok memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User