Polisi Beber Dua Peristiwa di Kasus Bentrokan Maut Menteng
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu sesungguhnya merupakan rangkaian dari dua peristiwa...
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu sesungguhnya merupakan rangkaian dari dua peristiwa terpisah yang dipicu oleh aksi saling serang antarkelompok. Tujuh orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam dua momen krusial tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya serangan tahap pertama yang bersifat kolektif dan peristiwa kedua yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga.
“Kami membagi konstruksi hukum menjadi dua klaster. Peristiwa pertama adalah pengeroyokan yang melibatkan lebih dari lima orang pada Sabtu dini hari. Peristiwa kedua adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi sesaat setelah korban berusaha melarikan diri,”
tegas Budi Hermanto.
Peristiwa Pertama: Pengeroyokan Massal di Jalan Tambak
Menurut keterangan polisi, peristiwa pertama berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Sekelompok pemuda yang diduga berasal dari dua kubu berbeda terlibat saling ejek di sebuah warung pecel lele sebelum akhirnya bentrokan fisik tak terhindarkan. Sebanyak empat tersangka berinisial AR (24), DP (27), RS (30), dan YI (22) secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap MM (29) dan rekannya, SA (26), dengan menggunakan balok kayu dan bambu.
Akibat serangan itu, MM mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan patah tulang tangan kiri. SA menderita luka lebam di sekujur tubuh. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi delapan saksi mata yang melihat langsung aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti berupa dua bilah bambu sepanjang 1,2 meter dan satu balok kayu dengan bercak darah telah diamankan dan dikirim ke laboratorium forensik.
Peristiwa Kedua: Pembunuhan yang Terekam CCTV
Peristiwa kedua berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB, kurang dari setengah jam setelah pengeroyokan. Korban MM yang telah terluka parah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Jalan Tambak II. Namun, tiga tersangka lainnya, yakni BP (31), HT (28), dan FR (25), mengejar korban dan melancarkan serangan tambahan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) milik sebuah toko kelontong di Jalan Tambak II menunjukkan korban dihantam bertubi-tubi hingga tersungkur di selokan. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat oleh tim medis dari Puskesmas Menteng yang tiba 15 menit kemudian. Hasil visum sementara mengonfirmasi adanya tujuh luka tusuk di dada dan perut, satu di antaranya menembus jantung.
“Kami menetapkan BP, HT, dan FR sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Motifnya adalah dendam sesaat yang dipicu oleh pertikaian di peristiwa pertama,”
ujar Budi Hermanto.
Penetapan Tujuh Tersangka dan Upaya Restoratif
Selain tujuh tersangka yang langsung terlibat dalam aksi kekerasan, polisi juga memeriksa enam orang sebagai saksi kunci, termasuk pemilik warung pecel lele yang menjadi lokasi awal pertikaian. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, terutama yang berperan sebagai provokator.
Polda Metro Jaya juga menginstruksikan Polres Metro Jakarta Pusat untuk meningkatkan patroli di kawasan Menteng dan sekitarnya guna mencegah aksi balas dendam antarkelompok. Budi Hermanto menambahkan bahwa mediasi antara keluarga korban dan para tersangka akan difasilitasi oleh Babinkamtibmas setempat setelah proses hukum berjalan.
Korban berinisial MM diketahui merupakan warga Jalan Tambak III yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Rumput. Pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada polisi dan menolak kompensasi di luar jalur pidana. Sementara itu, para tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dengan pembagian dua peristiwa ini, penyidik berharap dapat memperjelas rantai pertanggungjawaban pidana setiap pelaku. Proses pemberkasan ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Comments (0)