Oct 10, 2026
Politik

Polisi Ancam Indra Kenz Hukuman 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menghadirkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary option platform Binomo di Markas Besar Kepolisian Republik ...

Polisi Ancam Indra Kenz Hukuman 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menghadirkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary option platform Binomo di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, penyidik menegaskan bahwa pria yang dikenal sebagai afiliator Binomo itu terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Penyidik menyatakan ancaman hukuman tersebut mengacu pada sangkaan berlapis yang dikenakan kepada Indra Kenz, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang. Kombinasi pasal tersebut dinilai membuat ancaman pidana maksimal yang mungkin dijatuhkan mencapai dua dekade.

"Tersangka kami hadirkan untuk memberikan keterangan kepada publik terkait perkembangan penyidikan. Ancaman hukuman yang bersangkutan mencapai 20 tahun penjara," ujar penyidik dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Indra Kenz merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat investasi melalui platform binary option Binomo. Penyidik menyebut laporan tersebut diterima dan diregistrasi, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyelidikan awal menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pelapor, sejumlah ahli di bidang teknologi informasi, serta ahli pidana. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonstruksi secara utuh dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam mempromosikan platform tersebut kepada masyarakat luas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersebut disahkan melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri penyidik, pengawas penyidikan, serta perwakilan dari fungsi pengawasan internal. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

Dugaan Peran dalam Promosi Platform

Penyidik menduga Indra Kenz berperan aktif dalam mempromosikan platform binary option tersebut melalui berbagai kanal media sosial dan konten digital. Promosi itu disebut menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai risiko investasi di instrumen berisiko tinggi.

Dalam penyidikan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi tersebut. Penelusuran itu dilakukan bersama penyidik tindak pidana pencucian uang untuk memetakan aset serta transaksi keuangan yang terkait dengan perkara. Penyidik menyatakan bahwa penetapan pasal pencucian uang memungkinkan penyitaan aset apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain memeriksa tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau turut serta dalam skema promosi platform. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Setelah konferensi pers, penyidik menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara. Berkas tersebut nantinya akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kerugiannya kepada kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Laporan tersebut dinyatakan akan dihimpun dan digunakan sebagai bahan pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara disebut mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan tersangka tetap diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut praktik investasi digital yang marak ditawarkan melalui media sosial. Kepolisian menyatakan akan terus menindak praktik serupa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User