Polisi Amankan Ratusan Senjata Tajam dari Sekolah di Jakarta Selatan

Jakarta, Apaberita — Kepolisian Sektor Jakarta Selatan mengamankan ratusan senjata tajam dari sebuah sekolah menengah kejuruan di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025. Penemuan ini be...

Polisi Amankan Ratusan Senjata Tajam dari Sekolah di Jakarta Selatan

Jakarta, Apaberita — Kepolisian Sektor Jakarta Selatan mengamankan ratusan senjata tajam dari sebuah sekolah menengah kejuruan di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area sekolah pada Selasa malam.

Kapolsek Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggeledahan pada Rabu dini hari. "Kami menemukan sebanyak 214 senjata tajam yang terdiri dari celurit, pisau, dan golok yang disembunyikan di dalam lemari laboratorium serta di bawah tangga belakang gedung sekolah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan sementara, senjata-senjata tersebut diduga milik sejumlah siswa yang tergabung dalam geng sekolah. Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Jakarta, Drs. Bambang Sutrisno, M.Pd., menyatakan pihaknya kaget atas temuan tersebut. "Kami tidak pernah menduga bahwa fasilitas sekolah digunakan untuk menyimpan barang-barang berbahaya. Ini menjadi evaluasi besar bagi kami," katanya di lokasi yang sama.

Penggeledahan Melibatkan Tim Gabungan

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Unit Intelkam, serta Bhabinkamtibmas kelurahan setempat. Dalam rapat koordinasi yang digelar setelah penggeledahan, diputuskan bahwa seluruh senjata tajam akan dibawa ke markas polsek untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.

Komisaris Besar Andi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama. "Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan prosedur penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah mengamankan tiga orang siswa berinisial A (17), R (16), dan D (17) yang diduga sebagai pemilik utama senjata-senjata tersebut. Ketiganya kini diperiksa secara intensif di Mapolsek Jakarta Selatan. "Kami masih mendalami motif mereka menyimpan senjata dalam jumlah besar. Apakah untuk tawuran atau tujuan lain," ujar Andi.

Sekolah Dikenakan Sanksi Tegas

Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Dra. Ratna Sari, M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah. "Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Kelalaian ini tidak bisa ditoleransi," tegas Ratna dalam keterangan tertulis.

Ratna menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim audit internal untuk mengevaluasi sistem keamanan di seluruh SMK di Jakarta Selatan. "Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke semua sekolah dalam dua pekan ke depan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. "Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap siswa di lingkungan sekolah masih sangat lemah. Kami mendesak sekolah untuk memperketat sistem keamanan dan melakukan pembinaan karakter secara berkelanjutan," ujarnya saat dihubungi Apaberita.

Polisi Periksa Rekaman CCTV dan Saksi

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan rekaman CCTV dari delapan titik di lingkungan sekolah. Komisaris Besar Andi menyatakan bahwa rekaman tersebut akan dianalisis untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyimpanan senjata. "Kami juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk guru piket dan petugas kebersihan yang bertugas pada hari-hari terakhir sebelum penemuan," ungkapnya.

Andi menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil orang tua dari ketiga siswa yang diamankan untuk dimintai keterangan. "Kami ingin memahami latar belakang keluarga dan pergaulan mereka. Ini penting untuk menentukan langkah pembinaan selanjutnya," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga siswa tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Namun, kami akan mengedepankan pendekatan restoratif justice mengingat mereka masih anak-anak," pungkas Andi.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur melalui Juru Bicara, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Jumat pekan ini untuk membahas langkah pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. "Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Jakarta," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Seluruh senjata tajam yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti di gudang senjata Polsek Jakarta Selatan. Sekolah yang bersangkutan juga telah ditutup sementara untuk kegiatan belajar mengajar hingga proses investigasi selesai dilakukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User