Sep 16, 2026
Nasional

Polisi Amankan Hiu Paus Terdampar di Pantai Jembrana Bali

JEMBRANA — Aparat kepolisian dari Polsek Pekutatan, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, bergerak cepat mengamankan seekor hiu paus (Rhincodon typus) yang t

Polisi Amankan Hiu Paus Terdampar di Pantai Jembrana Bali

JEMBRANA — Aparat kepolisian dari Polsek Pekutatan, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, bergerak cepat mengamankan seekor hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar di pesisir Pantai Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali. Langkah pengamanan ini dilakukan secara ketat guna mencegah potensi penjarahan daging maupun pemanfaatan bangkai satwa laut dilindungi tersebut oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

Penemuan mamalia raksasa pemakan plankton ini sontak memicu perhatian masyarakat setempat dan para pengguna jalan di jalur utama Denpasar-Gilimanuk yang melintas dekat bibir pantai. Petugas gabungan bersama instansi terkait langsung memasang garis pembatas di sekitar lokasi kejadian guna menjaga sterilisasi area observasi.

Kronologi Kejadian dan Upaya Penyelamatan

Berdasarkan laporan di lapangan, berikut adalah rangkaian kronologi penemuan hingga tindakan pengamanan satwa langka tersebut oleh tim gabungan:

  1. Laporan Awal Nelayan: Warga dan nelayan pesisir pertama kali melihat bayangan tubuh besar terombang-ambing di dekat deburan ombak pada dini hari sebelum akhirnya terhempas ke pasir pantai saat air laut mulai surut.
  2. Pengerahan Personel: Menerima laporan warga, personel Polsek Pekutatan langsung diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 06.30 WITA untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
  3. Pemeriksaan Kondisi: Petugas memeriksa tanda-tanda vital satwa dan memastikan kondisi hiu paus sebelum menentukan opsi penyelamatan atau penanganan bangkai bersama tim dokter hewan laut.
  4. Koordinasi Antar-Lembaga: Kepolisian segera berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali serta Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk tindakan nekropsi dan penguburan.

Kapolsek Pekutatan menyatakan bahwa penjagaan ketat menjadi prioritas utama demi menegakkan regulasi konservasi dan menjaga keamanan biologis di kawasan pantai.

"Kami menempatkan personel di sekitar bangkai hiu paus untuk memastikan satwa ini tetap utuh dan tidak ada warga yang memotong bagian tubuhnya. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak BPSPL untuk langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur standar operasional," tegas perwakilan kepolisian di lokasi.

Upaya Perlindungan Satwa Dilindungi

Hiu paus merupakan satwa laut yang berstatus dilindungi penuh oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Seluruh bagian tubuh satwa ini, baik dalam keadaan hidup maupun mati, dilarang keras untuk diperjualbelikan, dikonsumsi, atau dimanfaatkan secara komersial.

Fenomena terdamparnya hiu paus di perairan Selat Bali dan pantai selatan Jembrana disinyalir akibat beberapa faktor lingkungan, antara lain:

  • Perubahan arus laut ekstrem dan gelombang pasang tinggi di perairan selatan Bali.
  • Gangguan sistem navigasi satwa akibat cuaca buruk atau pencemaran perairan.
  • Kondisi kesehatan satwa yang melemah atau mengalami disorientasi saat mengejar kawanan plankton dan ikan kecil menuju perairan dangkal.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat pesisir Jembrana untuk segera melapor kepada aparat terdekat apabila kembali menemukan biota laut yang dilindungi terdampar di pesisir, serta tidak melakukan tindakan spekulatif yang berpotensi melanggar hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User