Polda Metro Ungkap Sindikat Propaganda Digital, Delapan Tersangka Ditahan

Polda Metro Jaya resmi membongkar praktik sindikat propaganda digital yang terstruktur. Delapan orang kini menyandang status tersangka setelah diduga kuat memproduksi dan menyebarkan konten bohong ser...

Polda Metro Ungkap Sindikat Propaganda Digital, Delapan Tersangka Ditahan

Polda Metro Jaya resmi membongkar praktik sindikat propaganda digital yang terstruktur. Delapan orang kini menyandang status tersangka setelah diduga kuat memproduksi dan menyebarkan konten bohong serta provokatif secara masif. Pengungkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, terdeteksi sebuah organisasi rahasia yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, fitnah, serta provokasi melalui berbagai platform media sosial. "Sindikat ini tidak bergerak secara sporadis, melainkan dengan pembagian kerja yang rapi dan terukur," ujar Iman.

Struktur Jaringan yang Terspesialisasi

Menurut penjelasan Kombes Iman, hierarki jaringan mencakup sejumlah fungsi spesifik layaknya sebuah perusahaan media bawah tanah. Posisi-posisi itu meliputi perekrut sekaligus pemodal, pembuat dan pengedit konten, administrator akun media sosial, spesialis pengerek interaksi atau booster, hingga eksekutor penyebaran massal yang dikenal sebagai blaster. Masing-masing fungsi dijalankan oleh individu yang berbeda sehingga operasi penyebaran konten negatif dapat berjalan secara simultan dan sulit terdeteksi.

Dari delapan tersangka, polisi telah memetakan peran setiap orang. Tersangka berinisial ADIK diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang memberikan pengarahan dan menyalurkan narasi utama. BCK bertanggung jawab mengirimkan bahan konten, sementara AYV mengelola sejumlah akun anonim yang dipakai untuk publikasi. Dua tersangka lain, YAP dan MMA, berperan sebagai editor yang memastikan tampilan konten menarik, memiliki judul provokatif, dan siap viral. Adapun YNI bertugas menyediakan jasa akselerasi komentar agar unggahan mendapat banyak dukungan semu.

Sementara itu, pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan G dan S. G diduga kuat sebagai pihak yang aktif menawarkan paket proyek propaganda digital kepada pihak-pihak yang membutuhkan jasa pembentukan opini ilegal. S berprofesi sebagai desainer grafis yang menyiapkan materi visual—seperti infografik menyesatkan dan meme provokatif—agar pesan lebih mudah dicerna dan disebarluaskan. Dengan demikian, seluruh rantai produksi konten hoaks, mulai dari pencarian klien, pembuatan desain, penulisan narasi, distribusi, hingga manipulasi interaksi, berhasil diidentifikasi oleh kepolisian.

Penangkapan Bertahap dan Barang Bukti

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Enam tersangka pertama, yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA, diamankan dalam operasi awal. Kepada penyidik, keenamnya mengakui peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa terhadap keenam tersangka tersebut, polisi telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Penahanan ini diperlukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana terorganisir. Barang-barang itu meliputi 11 unit telepon pintar, 2 laptop, 1 iPad, serta 2 flashdisk yang berisi berbagai konten hoaks, fitnah, dan materi provokasi siap edar. Selain perangkat digital, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp220 juta yang kuat dugaan merupakan imbalan atau pembayaran atas proyek penyebaran konten ilegal tersebut. "Uang itu menjadi bukti bahwa ada transaksi dalam kegiatan melawan hukum ini," tambah Iman.

Landasan Hukum dan Komitmen Polri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, penghinaan, pemerasan, hingga berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melawan kejahatan siber yang terorganisir, terutama yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Pengungkapan sindikat ini menyoroti sisi gelap industri buzzer politik yang kerap menyulut polarisasi dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Pola rekrutmen yang tertutup, komunikasi terenkripsi, serta transaksi daring membuat jaringan semacam ini mampu bergerak tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Namun, kerja sama solid antarunit di Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi jejak digital para pelaku hingga akhirnya dilakukan serangkaian penangkapan pada akhir Juli 2026.

Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal dan pemesan utama yang memanfaatkan jasa sindikat ini. "Kami akan menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik semua ini," ujarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial dan segera melaporkan jika menemukan konten-konten yang mencurigakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User