Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan tidak berstatus sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus kepemilikan 200 unit etomidate. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dr. Andi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan secara transparan, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kasat Narkoba Polres Tangsel sebagai tersangka. Beliau tidak terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan 200 etomidate tersebut,” ujar Kombes Andi Setiawan di hadapan awak media. Klarifikasi ini menanggapi simpang siur informasi yang beredar di publik pascapenggerebekan sebuah gudang farmasi ilegal di kawasan Serpong pada 18 Desember 2025.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten pada Selasa, 18 Desember 2025 pukul 14.30 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 200 ampul etomidate—obat anastesi yang masuk dalam daftar obat keras dan kerap disalahgunakan sebagai zat sedatif ilegal—dari sebuah fasilitas penyimpanan tidak berizin di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan di tempat kejadian perkara: RS (34 tahun), pemilik gudang; AP (29 tahun), kurir; serta DW (41 tahun), tenaga administrasi yang diduga memalsukan dokumen distribusi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa nama Kasat Narkoba Polres Tangsel sempat muncul dalam daftar saksi karena gudang tersebut berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dan tersangka RS pernah mengklaim memiliki “hubungan baik” dengan sejumlah aparat setempat. Namun, hasil pemeriksaan komunikasi dan transaksi keuangan tidak menemukan keterkaitan antara perwira menengah tersebut dengan jaringan pemasok etomidate.
“Klaim sepihak tersangka tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Harus ada alat bukti sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan itu tidak terpenuhi,” tambah Kombes Andi Setiawan. Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan audit forensik terhadap perangkat elektronik milik tersangka dan saksi kunci, yang hasilnya akan dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja.
Klarifikasi Resmi dan Kedudukan Hukum Kasat Narkoba
Penegasan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak berstatus tersangka merujuk pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada 21 Desember 2025 setelah melalui gelar perkara khusus di Ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak eksternal. Keputusan ini bersifat inkracht berdasarkan mekanisme pengawasan internal yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyidikan Tindak Pidana Narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika. Namun, prinsip praduga tak bersalah dan prosedur hukum harus dijunjung tinggi. Kasat Narkoba Polres Tangsel saat ini tetap melaksanakan tugas operasional seperti biasa dan menjadi saksi meringankan dalam perkara pokok,” jelas Kombes Andi Setiawan. Pihaknya mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang dapat mengganggu stabilitas internal kepolisian dan proses hukum yang tengah berjalan.
Atas kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Barang bukti 200 etomidate telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk uji kadar dan keaslian, sementara pengembangan jaringan pemasok terus dilakukan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Implikasi Institusi dan Langkah Lanjutan
Klarifikasi ini diharapkan meredakan ketegangan internal di lingkungan Polres Tangerang Selatan, mengingat sempat terjadi penurunan moral setelah nama perwiranya disebut-sebut tersangka. Kepala Bagian Pengawasan Internal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dimas Pradipta, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemeriksaan rutin terhadap gaya hidup dan rekam jejak seluruh personel Polres Tangsel, termasuk Kasat Narkoba, sebagai bagian dari operasi penertiban personel yang digelar sejak 1 Desember 2025.
“Tidak ditemukan indikasi kekayaan tidak wajar atau transaksi mencurigakan pada rekening yang bersangkutan. Ini memperkuat dasar dikeluarkannya SP3,” ujar AKBP Dimas Pradipta dalam kesempatan terpisah. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya membentuk Tim Investigasi Terpadu yang terdiri dari fungsi Reserse Narkoba, Profesi dan Pengamanan, serta Intelijen Keamanan untuk menelusuri kemungkinan adanya oknum lain yang mencoba mengamankan jaringan peredaran etomidate di wilayah hukum Tangerang Raya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Kepolisian Indonesia, Dr. Taufan Riyadi, M.Si., menilai bahwa kejelasan status hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Polda Metro telah menunjukkan komitmen transparansi. Langkah melibatkan kejaksaan dalam gelar perkara adalah praktik baik yang harus direplikasi di polda lain agar tidak ada spekulasi liar yang merugikan institusi,” katanya saat dihubungi Apaberita pada Senin sore. Ia juga mendorong agar hasil audit forensik diumumkan secara terbuka, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan inti.
Dengan dikeluarkannya penegasan ini, fokus penegakan hukum beralih sepenuhnya kepada pengembangan jaringan pemasok etomidate ilegal yang diduga memiliki koneksi hingga ke laboratorium gelap di kawasan Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung. Polda Metro Jaya berjanji akan menyampaikan perkembangan signifikan berikutnya dalam waktu dekat, termasuk potensi penangkapan aktor intelektual di balik penyalahgunaan obat keras yang belakangan marak disalahgunakan di kalangan remaja dan pekerja malam.
Comments (0)